Viru Corona Jabodetabek
PSBB Jakarta Disetujui Menkes, Ombudsman Minta Anies Baswedan Segera Umumkan Teknis Pelaksanaannya
Teknis pelaksanaan PSBB yang telah disetujui Kemenkes perlu dijelaskan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada publik agar masyarakat tahu.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Fred Mahatma TIS
"Kemudian beralih ke metode yang lebih ketat dan efektif atau menambahkan kebijakan- kebijakan yang diperlukan guna efektivitas PSBB,” ujar Teguh.
Mobilitas dari daerah penyangga
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta terdapat 1.094.691 penglaju dari wilayah Bodetabek yang setiap harinya bekerja atau bersekolah di DKI Jakarta.
Mobilitas sehari-hari yang tinggi dari daerah penyangga ini akan mendorong percepatan penyebaran Covid-19, tidak hanya di wilayah DKI Jakarta tetapi juga ke kota-kota penyangga di sekelilingnya.
“Berdasarkan Pasal 13 Permenkes Nomor 9 tahun 2020, maka pelaksanaan PSBB dengan item kebijakan yang telah diatur termasuk pembatasan moda transportasi, namun apakah hal tersebut akan dirasa cukup efektif?” ucapnya.
PSBB Jakarta
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Penetapan PSBB Jakarta dilakukan oleh Menteri Kesehatan, yakni Terawan Agus Putranto, atas usulan gubernur, bupati, wali kota, serta Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan PSBB untuk wilayahnya, telah mendapat persetujuan dari Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.
• Jakarta Terapkan PSBB, Doni Monardo Berharap Semua Kepala Daerah Tidak Menutup Akses Jalan
• Persetujuan PSBB di DKI Hasil Pertimbangan Tim Gugus Tugas Covid-19
Dikutip dari setkab.go.id, dan Permenkes No 9 Tahun 2020, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh pengusul penetapan PSBB, dalam hal ini Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dikonfirmasinya usulan Anies Baswedan menandakan dirinya telah berhasil memenuhi lima syarat tersebut. Lima syarat itu yakni:
1. Ketersediaan hidup dasar bagi rakyat di wilayahnya.
2. Memiliki Sarana Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Sarpras kesehatan) yang memadai.
3. Memiliki anggaran yang cukup untuk menerapkan status PSBB.
4. Siap dalam memberikan jaring pengaman sosial atau bantuan sosial bagi warga yang terdampak Virus Corona (Covid-19).
5. Jaminan keamanan selama PSBB diberlakukan.
• Tak Bisa Bekerja karena Pandemi Covid-19 dan Ditagih Cicilan Mobil, Sopir Taksi Online Gantung Diri
Dasar Mengajukan PSBB
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.