Viru Corona Jabodetabek
PSBB Jakarta Disetujui Menkes, Ombudsman Minta Anies Baswedan Segera Umumkan Teknis Pelaksanaannya
Teknis pelaksanaan PSBB yang telah disetujui Kemenkes perlu dijelaskan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada publik agar masyarakat tahu.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Fred Mahatma TIS
Lebih rinci dalam Permenkes itu dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
• Hingga 6 April 2020 Ada 639 Jenazah yang Dimakamkan Pakai Protokol Covid-19 di Jakarta
Di samping memenuhi syarat kesiapan PSBB, situasi di Jakarta juga telah memenuhi kriteria untuk diterapkannya PSBB.
Dua kriteria tersebut adalah jumlah kasus, dan kematian yang yang tinggi akibat wabah Virus Corona (Covid-19).
Kemudian adanya epidemilogis di tempat lain, selain Jakarta.

Data Pendukung Ajuan PSBB
Adanya lampu hijau dari Terawan kepada Anies untuk menetapkan PSBB di Jakarta, berarti Anies telah mengumpulkan data-data yang menunjukkan urgensi diterapkannya PSBB.
Data-data tersebut di antaranya adalah peningkatan kasus menurut waktu, dan kurva epidemiologi, penyebaran, dan peta penyebaran berdasarkan waktu.
Terakhir adalah kejadian transmisi lokal, dan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyatakan ada penularan generasi kedua, dan ketiga.
Ruang Lingkup Pelaksanaan PSBB
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19.
Namun tidak menutup kemungkinan PSBB akan diperpanjang apabila masih teradapat bukti-bukti penyebaran wabah.
Berikut ini adalah sejumlah kegiatan yang harus dibatasi selama PSBB berlangsung:
1. Pembatasan Aktivitas Sekolah dan Kerja
Segala kegiatan belajar mengajar di sekolah harus diberhentikan secara sementara.
Selama PSBB berlangsung kegiatan belajar di sekolah akan diganti dengan belajar di rumah masing-masing.
Namun tidak semua kegiatan sekolah dihentikan, bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semuanya diizinkan berjalan.
Kemudian pembatasan aktivitas kerja digunakan alternatif bekerja di rumah.
