Viru Corona Jabodetabek

PSBB Jakarta Disetujui Menkes, Ombudsman Minta Anies Baswedan Segera Umumkan Teknis Pelaksanaannya

Teknis pelaksanaan PSBB yang telah disetujui Kemenkes perlu dijelaskan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada publik agar masyarakat tahu.

Dok. PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan informasi bantuan 40.000 pakaian khusus atau disposable protective coverall dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Pemprov DKI, Senin (23/3/2020) pagi. 

Lebih rinci dalam Permenkes itu dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

 Hingga 6 April 2020 Ada 639 Jenazah yang Dimakamkan Pakai Protokol Covid-19 di Jakarta

Di samping memenuhi syarat kesiapan PSBB, situasi di Jakarta juga telah memenuhi kriteria untuk diterapkannya PSBB.

Dua kriteria tersebut adalah jumlah kasus, dan kematian yang yang tinggi akibat wabah Virus Corona (Covid-19).

Kemudian adanya epidemilogis di tempat lain, selain Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan seusai bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono, di Balai Kota DKI, Senin (23/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan seusai bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono, di Balai Kota DKI, Senin (23/3/2020). (PPID DKI Jakarta)

Data Pendukung Ajuan PSBB

Adanya lampu hijau dari Terawan kepada Anies untuk menetapkan PSBB di Jakarta, berarti Anies telah mengumpulkan data-data yang menunjukkan urgensi diterapkannya PSBB.

Data-data tersebut di antaranya adalah peningkatan kasus menurut waktu, dan kurva epidemiologi, penyebaran, dan peta penyebaran berdasarkan waktu.

Terakhir adalah kejadian transmisi lokal, dan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyatakan ada penularan generasi kedua, dan ketiga.

Ruang Lingkup Pelaksanaan PSBB

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19.

Namun tidak menutup kemungkinan PSBB akan diperpanjang apabila masih teradapat bukti-bukti penyebaran wabah.

Berikut ini adalah sejumlah kegiatan yang harus dibatasi selama PSBB berlangsung:

1. Pembatasan Aktivitas Sekolah dan Kerja

Segala kegiatan belajar mengajar di sekolah harus diberhentikan secara sementara.

Selama PSBB berlangsung kegiatan belajar di sekolah akan diganti dengan belajar di rumah masing-masing.

Namun tidak semua kegiatan sekolah dihentikan, bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semuanya diizinkan berjalan.

Kemudian pembatasan aktivitas kerja digunakan alternatif bekerja di rumah.

Belajar di rumah membutuhkan disiplin yang lebih tinggi daripada belajar di sekolah, karena atmosfer yang berbeda di kedua tempat tersebut.
Belajar di rumah membutuhkan disiplin yang lebih tinggi daripada belajar di sekolah, karena atmosfer yang berbeda di kedua tempat tersebut. (Warta Kota/Alex Suban)
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved