Viru Corona Jabodetabek

PSBB Jakarta Disetujui Menkes, Ombudsman Minta Anies Baswedan Segera Umumkan Teknis Pelaksanaannya

Teknis pelaksanaan PSBB yang telah disetujui Kemenkes perlu dijelaskan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada publik agar masyarakat tahu.

Dok. PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan informasi bantuan 40.000 pakaian khusus atau disposable protective coverall dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Pemprov DKI, Senin (23/3/2020) pagi. 

Sama seperti sebelumnya, segala aktivitas kerja bagi instansi yang berkaitan dengan pertahanan, dan keamanan tetap berjalan seperti biasa.

Selanjutnya, pengecualian juga berlaku bagi sektor ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Seluruh aktivitas ibadah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar dihentikan untuk sementara.

Masing-masing orang melakukan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

Tempat-tempat ibadah juga ditutup untuk umum.

Kemudian, pemakaman orang yang meninggal namun bukan karena Covid-19 tetap diperbolehkan dihadiri pelayat, tetapi tidak lebih dari 20 orang.

3. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum

Guna memprioritaskan penjagaan jarak antar manusia, aktivitas yang menggunakan fasilitas umum, dan tempat umum ditiadakan sementara.

Pembatasan dikecualikan untuk beberapa tempat seperti supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.

Pengecualian juga diberlakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Seorang penumpang bus Transjakarta menggunakan masker di Halte Bus Transjakarta Rumah Sakit Harapan Kita, Grogol, Jakarta Barat, pada Senin (6/4/2020).
Seorang penumpang bus Transjakarta menggunakan masker di Halte Bus Transjakarta Rumah Sakit Harapan Kita, Grogol, Jakarta Barat, pada Senin (6/4/2020). (Warta Kota/Desy Selviany)

4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pembatasan dalam hal ini diterapkan untuk membatasi seluruh kegiatan dalam lingkup sosial, dan budaya sesuai pedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini pembatasan juga berlaku untuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

5. Pembatasan Moda Transportasi

Pembatasan penggunaan transportasi umum kini dibatasi dengan memerhatikan aspek jumlah penumpang, dan menjaga jarak antar penumpang, baik di kendaraan umum, maupun pribadi.

Moda transportasi barang juga tetap diperbolehkan beropreasi dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

 Pemkot DKI Sosialisasikan Wajib Menggunakan Masker di Transjakarta, LRT, dan MRT Mulai Senin Ini

6. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Pembatasan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah.

Kegiatan tetap berlangsung dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan PSBB, Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.

Apabila disimpulkan, berikut ini adalah layanan utama yang tetap berjalan saat PSBB berlangsung:

1. Supermarket

2. Pasar, toko/tempat penjulan obat-obatan, dan peralatan medis

3. Kebutuhan pangan

4. Bahan pokok

5. Barang penting

6. Bahan bakar minyak, gas, dan energi

7. Pelayanan kesehatan, dan kegiatan olahraga

8. Transportasi umum.

Seluruh kegiatan tersebut tetap berjalan dengan catatan berpedoman pada pembatasan kerumunan, dan protokol yang berlaku. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul PSBB Direstui Menkes, Pemprov DKI Jakarta Bisa Batasi Aktivitas di Tempat Kerja hingga Transportasi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved