Revitalisasi Monas
UPDATE Soal Revitalisasi Monas, Setneg Tunggu Gambaran yang Akan Dipaparkan Pemprov DKI
Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu gambaran soal revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang akan dipaparkan Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu gambaran soal revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang akan dipaparkan Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara menginginkan supaya penataan di sana mengacu pada Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
“Kami lihat saja lampiran itu, nah nanti dari pihak Gubernur DKI Jakarta akan menyampaikan usulan akan menanam kembali pohon di sebelah mana, sesuai dengan Keppres tersebut,” kata Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama di kantornya pada Rabu (5/2/2020).
Setya mengatakan, Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang terdiri dari tujuh instansi akan menyetujui rencana DKI bilamana mengacu pada aturan tersebut.
• CURHATAN Ririn Ekawati Setelah Suami Meninggal Bukan Cerai, Terima Takdir Pernikahannya Selesai
• SBY Dituding Terlibat Skandal Jiwasraya, Rachland Nashidik : Erick Thohir Sudah Mahir Politrik
• Kabar Perhiasan Rp 2 Miliar Lina Zubaedah Hilang, Sule: Di Sini Saya Sudah Mantan
• Pemuda Selingkuh dengan Wanita Bersuami di Kamar, Kepergok di Kolong Kasur Lalu Tewas Diamuk Warga
Dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta bertindak sebagai Sekretaris Komisi Pengarah sedangkan lima kementerian lain menjadi anggota.
Adapun lima kementerian itu adalah Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
“Setelah ada di-approve (disetujui) oleh semua anggota komisi pengarah kemudian DKI akan melanjutkan kembali revitalisasi atau kembali akan melakukan pengerjaan proyek,” ujarnya.
Kata dia, pemerintah pusat juga tak menginginkan adanya proyek yang mangkrak di Kawasan Medan Merdeka.
• Kisah Cinta Segitiga Si Doel Berakhir, Ini yang Akan Dilakukan Aktor dan Politisi Rano Karno
Harapannya pelayanan kepada publik tidak terganggu.
“Proyek dilanjutkan nunggu hasil, yah sesegera mungkin. Kalau besok itu disampaikan kepada semua anggota untuk dipelajari (gambaran dari DKI),” katanya.
Proyek revitalisasi sisi selatan Monas dengan membangun plaza dan kolam sempat menuai polemik.
Selain dianggap belum mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah, proyek itu juga mengorbankam 191 pohon yang sudah ada.
DPRD DKI Jakarta kemudian mendesak DKI menghentikan sementara proyek tersebut pada Rabu (29/1/2020).
• Menteri Perdagangan Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Penipuan, Terkait Uang Damai Rp 500 Miliar?
DPRD DKI Jakarta juga meminta agar Pemprov DKI berkoordinasi dengan Komisi Pengarah soal rencana revitalisasi proyek senilai Rp 50,5 miliar itu. (faf)
AKHIRNYA Pemprov DKI Akui Lalai Urus Administrasi Proyek Revitalisasi Monas
Pemprov DKI Jakarta mengaku lalai dalam mengurus administrasi proyek revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas).
Seharusnya dokumen disampaikan kepada Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka sebelum proyek dimulai.
“Mungkin ada kelalaian di antara semuanya ini, dan itu (biasanya) tidak pernah dilakukan. Jadi biasa-biasanya berjalan saja, tapi demi tertib administrasi kami berkirim surat,” kata Saefullah di Balai Kota DKI pada Kamis (30/1/2020).
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan surat persetujuan kepada Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dia berharap, dalam waktu dekat bakal digelar rapat bersama di tingkat Komisi Pengarah untuk membahas proyek tersebut.
• MIRIS! Dokter China yang Berada di Garis Depan Tangani Wabah Virus Corona Meninggal Dunia
• BREAKING NEWS: Satpam SPBU Pos Pengumben Tewas Terbakar di Ruang Genset
• Karni Ilyas Dikritik karena Tak Berani Angkat Revitalisasi Monas di ILC Saat Ambil Tema Harun Masiku
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ada rapat di Komisi Pengarah. Itu saja, toh Pak Menteri sangat sibuk dan urusannya banyak,” ujarnya.
Menurut dia, pembangunan dan penataan Kawasan Medan Merdeka harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah.
Hal ini sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Komisi ini tidak hanya mengatur soal pembangunan di Kawasan Taman Merdeka, tapi juga zona penyanggah dan zona pelindung Taman Merdeka.
• Presiden Persita Bocorkan Alasan Pemberian Mess Pemain di Apartemen
Untuk zona penyanggah Taman Medan Merdeka dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka Utara; Barat; Timur dan Selatan.
Sedangkan zona pelindung Taman Medan Merdeka dibatasi Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Lapangan Banteng, Sungai Ciliwung, Jalan Kebon Sirih dan Jalan Abdul Muis.
“Jadi idealnya kalau mau ikutin Keppres itu seluruh aktivitas yang ada di situ harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah,” jelasnya. (faf)
DKI Juga Modifikasi Hasil Sayembara Desain Revitalisasi Monas
MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyayangkan sikap Pemprov DKI, yang tidak mengikuti prosedur pemerintah pusat terkait revitalisasi Monas.
Basuki menyebut sayembara desain revitalisasi juga telah dimodifikasi oleh Pemprov DKI.
“Seharusnya kalau revitalisasi mestinya lebih baik."
• Dituduh Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly: Saya Belum Terlalu Tolol Lah
"Namanya ’re’ itu membuat lagi, dan itu ada sayembara, ada desainnya."
"Ternyata hasil sayembara itu dimodifikasi,” kata Menteri PUPR di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Ia menambahkan, revitalisasi Monas pun belum mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
• Belum Kantongi Izin, Mensesneg Minta Anies Baswedan Setop Revitalisasi Monas
Menurut Basuki, Mensesneg Pratikno sudah memberikan surat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pengajuan pelaksanaan revitalisasi Monas.
”Tapi surat tersebut dijawab Pak Sekda ke Mensesneg yang memberitahu pelaksanaan revitalisasi."
"Sehingga Pak Mensesneg bilang oke sementara diberhentikan dulu sambil tunggu Pak Gubernur ajukan surat ke Komisi Pengarah."
• SETAHUN Jadi Tahanan Kota di Thailand, Nakhoda Kapal Ini Minta Pertolongan Jokowi
"Setelah itu baru rapat Komisi Pengarah,” terang Basuki.
Jika kontraktor masih bersikukuh mengerjakan revitalisasi kawasan Monas, lanjutnya, maka akan ada sanksi yang diberikan dari Komisi Pengarah.
”Kalau Pak Mensesneg sudah keluarkan surat masih dilaksanakan, pasti ada sanksinya nanti,” ucap Basuki.
• Revitalisasi Monas Bukan Baru Kali Ini Dilakukan, tapi Cuma Anies Baswedan yang Tak Kantongi Izin
Basuki menambahkan untuk merevitalisasi Monas, harus dilakukan kajian secara mendalam, termasuk masukan dari para pakar, supaya hasilnya menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Adapun kegiatan sayembara itu digelar pada Desember 2018, yang diikuti oleh 26 arsitek dan interior.
Berikut ini daftar pemenang sayembara desain revitalisasi Monas:
• Pemotor yang Masturbasi di Bekasi Belum Tertangkap, Polisi Ungkap Kesulitannya
Pemenang Sayembara Desain Kawasan Medan Merdeka:
1. Tim Nelly Lolita
2. Tim Achmad Tardiyana
3. Tim Gregorius Supie Yolodi
Pemenang Desain Interior Tugu Monas:
1. Tim Mei Mumpuni
2. Marya Rasantina
3. Yudhistira.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, mulai Rabu (29/1/2020) hari ini.
Proyek senilai Rp 50 miliar itu dihentikan setelah Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat bersama dan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama DPRD DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, proyek dihentikan sampai pemerintah daerah mendapat rekomendasi dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang terdiri dari tujuh instansi.
• Dituduh Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly: Saya Belum Terlalu Tolol Lah
Adapun Ketua Komisi Pengarah adalah Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Komisi Pengarah adalah Gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan lima anggota komisi adalah Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
“Kalau kami sebetulnya lebih suka diteruskan proyeknya."
• Belum Kantongi Izin, Mensesneg Minta Anies Baswedan Setop Revitalisasi Monas
"Tapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD DKI kami hentikan dulu untuk menghormati (keputusan rapat),” ujar Saefullah di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Saefullah mengatakan, atas keputusan itu maka dia akan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Soalnya, Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) itu selaku kuasa pengguna anggaran, sekaligus yang meneken kerja sama dengan PT Bahana Prima Nusantara selaku pelaksana proyek.
• SETAHUN Jadi Tahanan Kota di Thailand, Nakhoda Kapal Ini Minta Pertolongan Jokowi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, proyek dihentikan sampai mendapat persetujuan dari Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, atau dari Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
“Mulai besok (Rabu 29/1/2020) dihentikan, sampai ada persetujuan dari Kemensetneg,” ucap Prasetio.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas.
• Revitalisasi Monas Bukan Baru Kali Ini Dilakukan, tapi Cuma Anies Baswedan yang Tak Kantongi Izin
Sebab, revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang diketuai Mensesneg.
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu, "ujar Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin (27/1/2020).
• BEREDAR Kabar Dua Petugas KPK Dipulangkan Terkait Kasus Harun Masiku, Menghalangi Penyidikan?
Menurut Pratikno, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.
Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.
"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini Pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin."
• ROY Suryo Ungkap Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Masih Jomblo, Ini Nama Aslinya
"Dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," jelasnya.
Pratikno mengatakan, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat pekan lalu.
Surat tersebut sedang dibahas oleh Komisi Pengarah.
• Guru Besar Farmasi UGM Usul Tenaga BPOM Ditambah untuk Perangi Obat Ilegal
"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," terangnya.
Pihaknya, menurut Pratikno, akan segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas.
Ia berharap Pemprov DKI memenuhi perintah tersebut.
• 100 Hari Jokowi-Maruf Amin, Haris Azhar: Dulu Koruptor Melawan, Sekarang Difasilitasi UU Baru
"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati."
"Dan kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," paparnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Monas yang ditujukan kepada Mensesneg Pratikno.
• Jokowi Teken PP 4/2020, Dewan Pengawas KPK Selanjutnya Bakal Dipilih Panitia Seleksi
Revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI menuai polemik karena menebang pohon di kawasan tersebut.
Belakangan diketahui revitalisasi yang dilakukan belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setiap pembangunan di Kawasan Medan Merdeka yang didalamnya terdapat Monas, harus mengantongi izin Komisi tersebut.
• Liga 1 2020 Dimajukan, Marko Simic Girang Bakal Bisa Berlibur di Tengah Musim
Berdasarkan Perpres itu, Komisi Pengarah beranggotakan 7 orang.
Terdiri dari Menteri Sekretaris Negara selaku ketua dan anggota, Gubernur DKI Jakarta selaku sekretaris dan anggota.
Lalu, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai anggota.
• Bonusnya Besar, Marko Simic Sayangkan Tahun Ini Turnamen Piala Presiden Absen Digelar
Komisi ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sebelumnya, revitalisasi kawasan Monas yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ternyata belum mendapatkan izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Menurut Setya, pemberian izin bukan dikeluarkan Kementerian Sekretaris Negara, tetapi oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang diketuai Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
• 660 WNI Jadi Teroris Lintas Batas, Pemerintah Masih Bingung Mau Dipulangkan Atau Tidak
"Itu kolektif, ada enam kementerian kalau tidak salah, sekretaris Komisi Pengarah itu sendiri Pak Gubernur (Jakarta) merangkap ketua badan pelaksana," tutur Setya.
Ia menjelaskan, Komisi Pengarah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Komisi Pengarah bertugas memberikan pengarahan dan pendapat kepada Badan Pelaksana."
• Telat Bayar Honor Karyawan Jadi Awal Pemecatan Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI
"Serta, mengeluarkan persetujuan terhadap perencanaan maupun pembiayaan," tuturnya.
Contoh proyek pembangunan di kawasan Medan Merdeka yang telah mengantongi izin dari Komisi Pengarah, kata dia, antara lain Moda Raya Terpadu fase ll dari Bundaran HI sampai Kota.
"Pembangunan Stasiun MRT tahap II yang akan dilakukan pembangunan itu sudah ada izin dari kami dengan beberapa rekomendasi," paparnya.
• Politikus PDIP Duga Helmy Yahya Dipecat TVRI karena Persaingan Bisnis, Ada Bau Pelanggaran Hukum
Merujuk Keppres Nomor 25/1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga Taman Medan Merdeka, dan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.
Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sisi utara oleh Jalan Medan Merdeka Utara.
Sisi selatan dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka Selatan, sisi timur oleh Jalan Medan Merdeka Timur, dan sisi barat oleh Jalan Medan Merdeka Barat.
• Dewan Pengawas Bilang Tayangan Liga Inggris Bisa Bikin TVRI Gagal Bayar Seperti Jiwasraya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, melakukan revitalisasi Kawasan Medan Merdeka, khususnya di sisi Selatan.
Rencana revitalisasi sudah disiapkan sejak 2019, dan ditargetkan rampung selama tiga tahun ke depan.
Rencana utama revitalisasi adalah membangun lapangan plaza untuk wadah kegiatan publik.
• 5 WNI Diculik Abu Sayyaf Lagi, Mahfud MD: Sampai Kapan Kita Kalah Sama Perompak Begitu?
Revitalisasi kawasan Monas selatan mencakup area 34.841 m².
Revitalisasi ini diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau serta kegiatan pemerintah pusat maupun daerah.
Kawasan silang Monas yang biasanya jadi tempat kegiatan pemerintah, akan dikembalikan ke fungsi semula, yakni ruang kontempelasi. (Reynas Abdila)