Pelaporan

Menteri Perdagangan Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Penipuan, Terkait Uang Damai Rp 500 Miliar?

Menteri Perdagangan Agus Suparman dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, oleh seorang pengusaha bernama Yulius Isyu

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kuasa hukum pelapor yang melaporkan Mendag Agus Suparman ke Bareskrim memberi keterangan di Cikini, Jakpus, Senin (3/2/2020). 

Menteri Perdagangan Agus Suparman dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, oleh seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto.

Yulius pernah menjadi rekan bisnis Agus Suparman dalam usaha penambangan dan pengangkutan biji nikel di Maluku Utara (Malut) pada 2000 lalu.

Sementara Mendag Agus Suparman melalui tim kuasa hukumnya mengancam akan melaporkan balik Yulius.

Kuasa Hukum Yulius, Husdi Herman mengatakan, pelaporan kliennya terhadap Agus, 8 Januari 2020 lalu, karena kliennya tidak kunjung menerima pembayaran uang damai sebesar Rp500 Miliar seperti yang dijanjikan Agus Suparman.

"Yulius melaporkan Agus ke Bareskrim Polri dengan surat laporan bernomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tanggal 8 Januari lalu," kata Husdi Herman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

 Kabar Perhiasan Rp 2 Miliar Lina Zubaedah Hilang, Sule: Di Sini Saya Sudah Mantan

 Cuaca Senin 3 Februari 2020 di 33 Kota Indonesia dari Pagi Hingga Dini Hari, Berikut Daftarnya

 Pemuda Selingkuh dengan Wanita Bersuami di Kamar, Kepergok di Kolong Kasur Lalu Tewas Diamuk Warga

Menurutnya uang Rp500 Miliar yang dijanjikan Agus Suparman, berkaitan dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara kliennya, Agus Suparman dan beberapa rekanan lain yang terlibat dalam proyek penambangan dan pengangkutan biji nikel milik PT Antam di Maluku Utara.

Kasus ini sendiri kata Husdi, sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Polri pada Maret 2014.

Bahkan rekan Agus Suparman yang bernama Juandy Tanumihardja, kala itu sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Herman menilai, pelaporan saat itu agar Yulius Isyudianto bersedia menerima tawaran perjanjian perdamaian.

 Terekam CCTV, Polisi Buru Pria Berjalan Nyeker Menenteng Pistol di Jelambar

Maka pada kesempatan bertemu berdua antara kliennya dengan, Agus Suparman, secara lisan Agus akan memberikan Rp500 miliar setelah perjanjian perdamaian ditandatangani dan dijalankan.

Namun, lanjut Husdi, pembayaran yang dijanjikan Agus Suparman tidak pernah dilakukan hingga saat ini.

Bahkan somasi Herman pun tidak ditanggapi sehingga pihaknya melaporkan Agus Suparman ke polisi.

Herman mengklaim, pelaporan ini tak berkaitan dengan status Agus Suparman sebagai Menteri Perdagangan.

"Ini laporan berkaitan dengan pribadi beliau. Bukan sebagai menteri," jelas Herman.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved