Berita Video

VIDEO: Luthfi Pembawa Bendera Saat Rusuh Dituntut 4 Bulan Penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum

Andri menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan didakwa pasal 218 KUHP.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ahmad Sabran
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Luthfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). 

Dede Luthfi Alfiandi (20) dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1). Lutfi terbukti melanggar pasal 218 KUHP.

Hal itu disampaikan oleh JPU Andri dalam agenda tuntutan yang di bacakan di ruang sidang Kusumaadmadja III di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Andri menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan didakwa pasal 218 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan dengan ketentuan selama di penjara akan di kurangi seluruhnya," kata Jaksa Penuntut Umum, Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil disita dan dihadirkan dalam persidangan antara lain switer berwarna abu-abu, bendera merah putih, celana abu-abu dan akan dikembalikan ke terdakwa Lutfi.

Selain itu ada beberapa petimbangan yang disampaikan oleh JPU terhadap terdakwa Lutfi, dimana hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan.

"Hal-hal yang memberatkan berbuatan terdakwa, dan hal-hal yang meringankan dalam persidangan telah menyesali perbuatannya," ucapnya. (JOS)

KAPOLRI Jenderal Idham Azis meminta oknum polisi yang diduga menganiaya Luthfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demonstrasi pelajar STM, ditindak tegas.

Idham Azis mendorong Kadiv Propam Polri Irjen Ignatius Sigit Widiatmono menelisik keterangan dari Luthfi.

"Nanti sudah dibentuk ada Kadiv Propam."

Kontraktor Proyek Revitalisasi Monas Pakai Kantor Virtual, Pemprov DKI Baru Bayar Kontrak 75 Persen

"Tim akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu, kalau benar saya sudah minta ditindak tegas," katanya di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Sebaliknya, Idham Azis juga mengingatkan apabila keterangan yang diberikan Luthfi ternyata tidak benar.

Eks Kabareskrim itu menyatakan, ucapan tersebut bisa menjadi fitnah kepada institusi Polri.

DAFTAR Penasihat Ahli Kapolri, Ada Eks Ketua KPK, Pengamat Bilang Agar Terhindar dari Kriminalisasi

"Kalau juga tidak benar itu pengakuan juga bisa menjadi bahan fitnah."

"Jadi bisa jadi bumerang bagi yang bersangkutan (Luthfi), sehingga kita harus hati-hati dan waspada," ucapnya.

Sebelumnya, Luthfi Alfiandi mengaku dianiaya oknum penyidik saat dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Setelah 4 Tahun, RJ Lino: 6,5 Tahun Saya Bikin Kaya Perusahaan

Lutfi membeberkan dirinya terus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah."

"Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," aku Lutfi di hadapan hakim, Senin (20/1/2020).

BREAKING NEWS: Siang Ini Roy Suryo Bakal Polisikan Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana

Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya.

Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.

Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Komisioner KPU, Hasto Kristiyanto Bilang untuk Jaga Muruah KPK

"Karena saya saat itu tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu."

"Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," bebernya.

Sebelumnya, Dede Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang viral karena membawa bendera saat demonstrasi ricuh di sekitar Gedung DPR, mengaku tak paham apa yang ia lakukan pada Kamis (30/9/2019) lalu itu.

Roy Suryo Bilang Polisi Tertarik Lihat Jejak Digital Dugaan Kejahatan Siber Petinggi Sunda Empire

Hal tersebut disampaikan Luthfi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020) sore.

Ketika itu, majelis hakim Bintang AL menanyakan apakah terdakwa mengerti persoalan yang dituntut, hingga ia memutuskan untuk ikut dalam aksi demonstrasi itu.

 ADIAN Napitupulu Sakit Hati Jaksa Agung Sebut Kasus Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Saya hanya ingin mengajukan aspirasi sebagai warga negara Indonesia."

"Saya tidak mengerti mengenai persoalannya yang mulia," kata Luthfi di PN Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Luthfi mengaku ikut serta dalam demo itu karena mendapat pesan di beberapa media sosial.

 FOTO-FOTO SDN 04 Samudrajaya Bekasi Rusak Parah, Plafon Bolong Hingga Lantai Keramik Lepas

Ia juga sempat diajak temannya untuk ikut dalam aksi itu.

Luthfi yang saat viral mengenakan celana abu-abu sekolah dan membawa bendera, menyangkal menggunakan celana itu untuk mengelabui polisi saat beraksi.

Majelis hakim sempat bertanya alasan Luthfi mengenakan celana abu-abu SMK miliknya, padahal ia sudah tidak sekolah sejak 2017.

 Jokowi Sebut Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Capres, PDIP: Kami Punya Ganjar, Risma, dan Puan

"Itu tidak benar yang mulia, sengaja emang menggunakan celana itu."

"Sehari-hari sudah pakai celana sekolah, tidak sempat ganti," tuturnya.

Dalam keterangannya di persidangan, pada pukul 15.00 WIB Kamis itu, Luthfi dan rekannya, Bembeng, tiba di dekat Stasiun Palmerah.

 8 Trotoar di Sudirman-Thamrin Direkomendasikan Boleh Ditempati PKL, Pedagang Harus Pakai Mobil Boks

Bembeng mengajak Luthfi ikut dalam demo tersebut.

Saat berangkat, ia mengenakan celana abu-abu SMK miliknya, serta jaket berwarna abu-abu berkaus merah.

Lutfhi mendatangi rumah rekannya dan berangkat pada pukul 14.00 WIB.

 TAK Cuma Begal Bokong, Aksi Remas Payudara dan Jambret Juga Pernah Terjadi di Gang Mulia Jatinegara

Saat itu kondisi sudah ricuh, dan petugas pun sudah menembakkan gas air mata.

Ketika kondisi sudah terkendali pada pukul 17.00 WIB, petugas kepolisian terus berupaya memberikan imbauan.

Luthfi pun tak menampik petugas memberikan imbauan agar massa membubarkan diri.

 Diguyur Hujan Deras Setengah Jam, Ruas Jalan DI Panjaitan Banjir 50 Sentimeter

Luthfi juga sempat mengoleskan pasta gigi di bagian bawah matanya.

Meski, ia mengaku tak mengerti manfaat dari pemakaian pasta gigi itu.

Karena, saat itu ditawari oleh massa yang tengah berdemo.

 BREAKING NEWS: Gerindra Bakal Umumkan Dua Nama Cawagub DKI Pengganti Sandiaga Uno

"Saya tidak tahu, pakai odol, dapet dari pendemo."

"Dioleskan oleh orang lain, orang lewat langsung kasih odol," beber Luthfi.

Lutfhi pun tak menampik ia mengikuti aksi demonstrasi ricuh itu selama dua kali, yaitu pada Rabu (25/9/2019) dan Senin (30/9/2019).

 Adian Napitupulu: Harun Masiku Kemungkinan Pelaku Suap Atau Korban Iming-iming

Ia mengikuti demo itu berdasarkan pesan yang ia terima dari media sosial.

Kepada ketua majelis hakim, Luthfi mengaku membawa bendera merah putih itu dari rumahnya di Jakarta Utara.

"Bendera saya bawa dari rumah. Bendera itu punya saya," kata Lutfi menjawab pertanyaan majelis hakim.

 Pakar Hukum Duga Ada Modus Penipuan di Kasus Suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan

Hakim juga menanyakan apa yang ada di pikiran Luthfi saat ikut demonstrasi dan membawa bendera, hingga akhirnya fotonya viral di media sosial.

"Saya bawa bendera sebagai bentuk warga negara Indonesia."

"Saat itu bendera saya bentangkan di depan saya, lalu kena gas air mata."

 INI Dua Nama Baru Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto Dicoret

"Saya balikin ke belakang, tidak diselamatkan tapi," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap remaja berinisial LA yang membawa bendera merah putih saat demonstrasi pelajar yang berlangsung ricuh.

Aksi LA viral di media sosial dan disebarkan oleh beberapa pengguna Twitter.

LA dicokok oleh pihak kepolisian saat demonstrasi ricuh tersebut.

 PROFIL Empat Pimpinan DPD: Mantan Ketum PSSI Jadi Terpilih Jadi Ketua

"Iya, ada di Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, LA tak lagi berstatus pelajar.

Dirinya menyebut LA sudah lulus sekolah.

 Masih Bingung dengan UU 30/2002 Hasil Revisi, Alexander Marwata Bilang Pimpinan KPK Seolah Ada 10

LA diciduk bukan karena dugaan pelecehan bendera merah putih.

"Dia bukan pelajar, dan diamankan pada saat terjadinya kerusuhan tanggal 30 September 2019."

"Tidak ada kaitannya dengan pelecehan bendera," ungkap Edy.

Kisah di Balik Foto Viral

Aksi pelajar SMK dan SMA di sekitar Gedung DPR, Rabu (25/9/2019), menyisakan sebuah kisah yang melekat di benak para pelajar itu.

Aksi mereka terbilang tak biasa.

Tak ada yang menyangka di hari itu ratusan, bahkan ribuan pelajar SMK dan SMA bersatu turun ke jalan.

 POLISI Bilang Gas Air Mata Kini Tak Terlalu Perih karena Pakai Merica, Harga Cabai Mahal Jadi Alasan

Sebuah foto yang mengabadikan aksi para pelajar itu pun mendadak viral, tak lama seusai aksi mereka berujung bentrok dengan polisi.

Foto itu menampilkan seorang pelajar memakai seragam putih dan abu-abu.

Dia berada di tengah kepungan kabut gas air mata.

 Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu, BNN: Kami Tahan Peredaran Narkotika, Lapas Malah Mudahkan Bandar

Pelajar itu menyeka matanya sambil menggenggam telepon seluler.

Sebuah bendera merah putih tampak ada dalam genggamannya.

Foto tersebut adalah karya fotografer Kompas.com Garry Andrew Lotulung.

 Tawarkan Pekerjaan kepada Mahasiswa Korban Unjuk Rasa, Anies Baswedan: Saya Selalu Bicara Masa Depan

Garry menceritakan foto viral seorang pelajar itu diambilnya pada Rabu sore menjelang Magrib.

Saat itu, situasi sudah semakin tidak kondusif di sekitar Stasiun Palmerah.

Massa sudah mulai rusuh sejak siang hari sekitar pukul 14.30.

 Sempat Dikira Hilang, Siswa SMK di Kuningan Ini Ternyata Diciduk Polisi karena Ikut Unjuk Rasa Ricuh

Polisi pun meminta massa untuk membubarkan diri.

Namun, massa justru semakin banyak yang memenuhi Jalan Tentara Pelajar.

"Massa waktu itu sudah semakin tidak terkontrol, melempar apa saja yang dia pegang ke arah polisi."

 Pengambilan Sumpah Jabatan Presiden-Wapres Tetap 20 Oktober, Jokowi Tak Minta Majukan Jadwal

"Mereka juga berusaha menjebol pagar belakang DPR," ucap Garry.

Akhirnya, mulai sore hari, polisi menembakkan gas air mata.

Di momen itulah, Garry mengabadikan aksi para pelajar yang kocar-kacir setiap kali ditembak gas air mata.

 Jokowi: Kalau Sudah Dilantik, Baru Kita Bicara Kabinet

Posisi Garry waktu itu berada di sekitar pintu perlintasan kereta, 10 meter dari arah kerumunan massa.

Saat massa lari menghindari gas air mata, Garry bersiap membidikkan kamera.

Massa berlarian ke arahnya.

 KPI Hentikan Sementara Tayangan Hotman Paris Show, Hotman Paris: Kalau Saya Duit Segitu Receh

Salah seorang pemuda yang menyeka mata dengan bendera Merah Putih dalam genggamannya, langsung mencolok perhatian.

Garry membidik pelajar itu. Foto inilah yang kemudian viral di media sosial.

Garry masih ingat kejadian unik yang mungkin hanya ditemui dalam aksi unjuk rasa pelajar kemarin.

 Pensiunan TNI Diduga Rancang Kerusuhan, Menhan: Sumpah Prajurit Dibawa Sampai Mati

"Mereka tepuk tangan setiap ada gas air mata sambil lari menjauh," ucap Garry.

Setelah tembakan gas air mata mereda, para pelajar ini kembali mendekati pintu belakang DPR di Jalan Tentara Pelajar.

Mereka beraksi sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya.

 Ryamizard Ryacudu: Kalau Demonstrasi Dibayar Bukan Suara Nurani Lagi, Itu Suara Duit

Aksi massa masih terus ricuh hingga tengah malam.

Mulai tengah malam hingga pagi hari esoknya, polisi melakukan sweeping.

Sebanyak 570 pelajar diamankan polisi. (Igman Ibrahim)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved