OTT KPK

Jadi Dasar PDIP Ajukan PAW Harun Masiku, Fatwa MA Dinilai Unik

DIREKTUR Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai janggal putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU.

Penulis: |
Para-para.go.id
Gedung Mahkamah Agung 

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menilai janggal putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU.

Putusan MA itu menjadi dasar Pergantian Antar-Waktu (PAW) calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku.

Fatwa MA itu menyatakan suara caleg meninggal dunia bisa dialihkan kepada calon yang dianggap kader terbaik.

Hasto Kristiyanto Siap Dipanggil KPK, Sebut PAW Kedaulatan Partai Politik

Menurut dia, fatwa MA itu bertentangan dengan pasal 422 dan 426 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih.

"(UU Pemilu) menyatakan keterpilihan calon berdasar suara terbanyak," ujar Titi, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2020).

Pada fatwa yang diterbitkan 23 September 2019, MA menjelaskan untuk melaksanakan putusan itu, pemerintah in casu KPU wajib konsisten menyimak 'pertimbangan hukum' dalam putusan tersebut.

Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Pemerintah di Natuna untuk Pertahankan ZEE Tanpa Gunakan Senjata

Yakni, in casu putusan MA nomor 57 P/HUM/2019, halaman 66-67.

Di pertimbangan hukum itu dikatakan, penetapan suara caleg yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan parpol untuk diberikan kepada caleg yang dinilai terbaik.

Titi menilai unik pihak MA menjelaskan keputusan suara bisa dialihkan kepada calon yang dianggap kader terbaik.

Komandan Korps Pengawal Revolusi Iran Mengaku Sangat Malu Anak Buahnya Tembak Pesawat Ukraina

Selain itu, kata dia, upaya gugatan PDIP ke MA telah melewati batas tenggat waktu 30 hari dari batas waktu pengajuan.

Jika merujuk pada pasal 76 ayat (3) UU Pemilu, dia melanjutkan, uji materi atas PKPU dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah ditetapkan.

"MA mengatakan 30 hari itu dimaknai lain, yakni terkait implementasi ketika PKPU itu diterapkan," ujar Titi.

FOTO-FOTO Drone AS Tembak Qasem Soleimani, Anggota Tubuh Jenderal Iran Banyak yang Hilang

Namun, Titi enggan berandai-andai soal kasus yang menjerat Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU.

Dia menyerahkan proses penegakan hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Serahkan pada proses hukum," ucapnya.

KPK Siap-siap Masukkan Kader PDIP Harun Masiku ke Daftar Buronan

Sebelumnya, ketua umum dan tiga nama petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menandatangani surat permohonan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Mereka yang pernah menandatangani surat permohonan PAW itu adalah Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Lalu, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto, dan Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan Yasonna Laoly.

 PM Kanada: Pesawat Ukraina Jatuh karena Ditembak Misil Iran

Perkara mereka yang merestui Harun Masiku mengganti Riezky Aprilia di kursi anggota DPR ini disibak oleh Ketua KPU Arief Budiman, dalam konferensi pers kronologi pengajuan PAW dari PDIP kepada KPU.

"Surat yang pertama permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu tertanggal 5 Agustus."

"Ditandatangani oleh Ketua Bambang DH dan Sekjen Hasto Kristiyanto," kata Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

 Prabowo: Kedaulatan Harga Mati, tapi Kita Jangan Panas-panasin

Atas surat permohonan tersebut, KPU menggelar rapat pleno.

Dalam kesempatan itu mereka sepakat berpegang teguh pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyinya, sengketa Pemilu hanya bisa diselesaikan lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

 VIDEO Detik-detik Rudal Iran Hajar Pesawat Ukraina, PM Kanada Bilang Mungkin Tidak Disengaja

KPU pun sepakat menolak permintaan PDIP.

Tapi sebulan berselang, tepatnya pada 13 September 2019, PDIP kembali mengirim surat tembusan ke KPU perihal fatwa MA nomor 57.P/HUM/29 dengan maksud serupa.

Yakni, mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR dapil Sumatera Selatan I.

 Setelah Sri Mulyani, Bekas Menteri SBY Mari Elka Pangestu Ditunjuk Jadi Direktur Bank Dunia

Surat kedua ini ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

"Surat tembusan itu tertanggal 13 September, ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia."

"Perihalnya permohonan fatwa terhadap putusan MA RI nomor 57.P/HUM/29 tanggal 19 Juli 2019. Surat ini ditandatangani oleh Ketua Yassona Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto," jelasnya.

 Reynhard Sinaga Mengaku Pernah Kerja di Manchester United, Setan Merah Langsung Membantah

Pada 18 Desember 2019, lagi-lagi KPU menerima surat PAW dari PDIP dengan tujuan sama.

Surat tersebut tertanggal 6 Desember 2019. Kali ini surat itu diteken Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

"Kemudian yang terakhir itu ditandatangani oleh Megawati Sukarnoputri dan Hasto Kristiyanto," terang Arief Budiman.

 VIDEO Pesawat Ukraina Menghunjam Tanah Setelah Ditembak Rudal Iran, Puing Berapi Jatuh Bak Meteor

Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskannya ke kursi parlemen Senayan.

Harun Masiku yang cuma berada di posisi keenam dengan 5.878 suara pada Pileg 2019 dapil Sumsel I, berkeinginan mengganti posisi peringkat kedua PDIP Riezky Aprilia (44.402 suara).

Nazarudin Kiemas (145.752 suara) yang berstatus peringkat pertama caleg terpilih pada dapil tersebut, meninggal dunia pada 26 Maret 2019.

 ‎Pemerintah Bakal Bangun Pangkalan Militer di Natuna, Kapal Ikan Cina Tinggalkan ZEE Indonesia

Sehingga, Nazarudin tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg.

Suara Nazarudin kemudian dilimpahkan ke suara partai.

Riezky Aprilia (44.402 suara) yang menduduki peringkat kedua perolehan suara terbanyak, lantas otomatis naik jadi caleg terpilih.

 LIBATKAN Banyak Negara, Ini Alasan Donald Trump Marah dan Bunuh Qasem Soleimani di Irak

Harun Masiku kemudian meminta Wahyu Setiawan agar dirinya bisa menyodok ke atas untuk menggantikan posisi Riezky Aprilia.

Ia menyuap Wahyu Setiawan dengan imbalan Rp 900 juta.

Ia berharap Wahyu bisa meloloskannya ke Senayan dan menggugurkan Riezky.

 Biasa Dijatah Rp 36 Miliar Sebulan dari Gaji Neneknya, Kini Pangeran Harry dan Istri Ingin Mandiri

Sekaligus, melangkahi Darmadi Jufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari 13.310 suara, yang berada di atas Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan; caleg PDIP Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina; dan seorang swasta bernama Saeful, sebagai tersangka.

Mereka menjadi tersangka dugaan suap terkait PAW anggota DPR dari Fraksi PDIP.

 Sudah Bangun Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu, Jokowi Ajak Jepang Investasi Lagi di Natuna

Wahyu Setiawan dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta.

Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR, menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved