Bebas dari Penjara, Buni Yani Berniat Buka Pondok Pesantren
BUNI Yani, terpidana kasus pelanggaran UU ITE akibat postingan di akun Facebook-nya soal pidato Ahok, bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
BUNI Yani, terpidana kasus pelanggaran UU ITE akibat postingan di akun Facebook-nya soal pidato Ahok, bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020).
Buni Yani dijemput oleh tim kuasa hukum, keluarga, kerabat, dan para simpatisannya.
Ia telah menjalani vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara.
• INI Jejak Ibra Azhari yang Karib dengan Narkoba, Ditangkap Pertama Kali Tahun 2000
"Ya, bebas pagi ini."
"Kami menyambut bebasnya Buni Yani, sang pembangkit Ghirah Ummat," kata Irfan Iskandar, kuasa hukum Buni Yani, kepada Wartakotalive, Kamis (2/1/2020).
Irfan Iskandar mengatakan, setelah bebas menjalani masa hukuman, Buni Yani berencana membuka pondok pesantren.
• 43 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Perekrutan Karyawan PT KAI, Mayoritas Lulusan S1
"Tadi setelah berbicara dengan beliau, beliau berencana membuka pendidikan pesantren setelah ini."
"Kita lihat ke depannya ya," kata Irfan kepada Wartakotalive, Kamis (2/1/2020).
Irfan mengatakan, Buni Yani menjalani hukuman bukan sebagai pengujar kebencian alias hate speech.
• INI Dia Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Temanya Nagara Rimba Nusantara
"Tetapi pasal yang dijatuhkan kepada beliau dalam vonis adalah pasal yang berkaitan dengan hacker atau peretasan, yakni pasal 32 ayat 1 UU ITE."
"Jadi bukan karena ujaran kebencian berdasar SARA," tegas Irfan.
Irfan memastikan kondisi Buni Yani dalam kondisi sehat saat bebas.
• Dewan Pengawas KPK: Salah Satu Tugas Kami Jangan Sampai Pimpinan Obral Penyadapan
"Beliau dalam kondisi sehat walafiat," kata Irfan.
Ia mengaku sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat dan simpatisan yang turut menjemput Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur.
"Yang kemudian dilanjutkan dengan menandatangani administrasinya di Bapas Bogor," jelas Irfan.
• Bukan Lima Anggotanya, yang Dipersoalkan Banyak Pihak Adalah Kewenangan Dewan Pengawas KPK
Pada 14 November 2018, Buni Yani divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara, dalam perkara pelanggaran UU ITE oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Ia dianggap terbukti melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
• Resmikan Implementasi B30, Jokowi: Kita Mau Keluar dari Rezim Impor Atau Tidak?
Buni Yani dinilai menyebarkan informasi yang menimbulkan polemik melalui postingannya di Facebook.
Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding.
• Belum Ada Perpres, Dewan Pengawas KPK Tak Bisa Kerja Meski Sudah Dilantik Jokowi
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018.
Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi.
Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani.
• Ali Mochtar Ngabalin Ungkap Gibran Tak Pernah Bicara kepada Jokowi Saat Maju di Pilkada Solo
Dalam putusan kasasi tersebut, hukuman Buni Yani sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama, yakni satu tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, Buni Yani curhat soal derita dirinya di Lapas Gunung Sindur, lewat sepucuk surat. Surat yang diduga milik atau berasal dari Buni Yani itu viral di media sosial.
• Siapa yang Cocok Jadi Ketua Umum PSSI? Erick Thohir dan Ahok Menolak, Cak Imin Bersedia
Salah satu media sosial yang membagikan surat itu adalah akun twitter @worosembodro, Sabtu (23/2/2019).
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi Wartakotalive.com, membenarkan bahwa Buni Yani memang menulis surat curhat dari Lapas Gunung Sindur.
"Ya itu memang surat dari Pak Buni Yani sebagai ungkapan ketidakadilan," ujar Aldwin Rahadian.
• Fadli Zon Ungkap Kondisi Penjara Tempat Ahmad Dhani Mendekam, Tidur Saja Harus Gantian
Berikut ini surat Buni Yani yang ditulis pada Kamis (21/2/2019) lalu dan disebar pengacaranya, Aldwin Rahadian, pada hari yang sama.
21/2/2019
Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri dari 13 orang. Saya sekamar dengan pecandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati.
Tapi apa Ahok pernah kelihatan di penjara? Ini betul-betul tidak adil.
Dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Buni Yani.
Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran UU ITE itu mengaku pasrah terhadap eksekusi penahanan yang dialaminya.
Hal tersebut ia ucapkan beberapa saat sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok.
"Saya hanya berserah diri pada Allah," kata Buni Yani di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).
• Fadli Zon Bilang Kasus Ahmad Dhani Operasi Politik untuk Rugikan Gerindra dan Prabowo-Sandi
Meski begitu, ia tetap merasa tak pernah melakukan apa yang sudah dituduhkan padanya. Bahkan, ia menegaskan siap menanggung dosa apabila benar dirinya mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Saya tidak mengakui yang dituduhkan dan didakwakan itu," ucap Buni Yani.
"Saya sudah bilang kalau saya yang melakukan, mengedit video, biar saya masuk neraka abadi. Tetapi kalau saya tidak melakukanmya, biar yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi, jaksa, dan hakim, semua masuk neraka," tegasnya.
• Lima Kali Bertanding, Timnas Indonesia U-22 Menjelma Menjadi Tim Spesialis Imbang
Buni Yani tiba di Kejari Depok sekira pukul 19.30 WIB, dan pada pukul 20.13 WIB, Buni Yani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan. Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani, menuturkan pihaknya akan melakukan langkah hukum luar biasa, yakni mengajukan Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung.
"Nanti saya tanya pengacara saya ya, Insyaallah kita mengikuti prosedur yang berlaku," ujar Buni Yani.
• Disindir Wali Kota Cilegon, Rahmat Effendi: Saya Bangga Kota Bekasi Macet
"Langkah ke depan akan melaksanakan upaya hukum luar biasa PK, Peninjauan Kembali," timpal Aldwin Rahardian.
Aldwin Rahadian menuturkan, kliennya sudah bersikap kooperatif, meski hingga saat ini tak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
"Karena surat permohonan penangguhan atas eksekusi ditolak jaksa, sesuai apa yang disampaikan Pak Buni ini, akan memenuhi panggilan, dan kini Pak Buni sudah memenuhi panggilan. Bismillah Pak Buni siap melaksanakan putusan itu, meskipun sampai hari ini Pak Buni tak merasa," paparnya.
Buni Yani masih merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan padanya, meski Mahkamah Agung sudah menolak kasasi, sehingga ia tetap dihukum selama 18 bulan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/buniyani.jpg)