Revisi UU KPK
Belum Ada Perpres, Dewan Pengawas KPK Tak Bisa Kerja Meski Sudah Dilantik Jokowi
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) melantik komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) lalu.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) melantik komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Meski demikian, Dewas KPK masih belum bekerja mengawasi komisi anti-korupsi.
Dewas yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris, masih menunggu Peraturan Presiden yang akan menjadi landasan mereka bekerja.
• JADWAL Misa Malam Natal dan Natal 2019 di Jakarta dan Sekitarnya
"Masih tunggu aturan Perpres-nya," kata Harjono ketika dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).
Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan, lantaran belum ada aturan turunan dari UU 19/2019 tentang KPK, yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh lembaga anti-rasuah.
Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas, akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Perpres.
• UU Hasil Revisi Dinilai Bakal Bikin Dewan Pengawas Bertarung Melawan Pimpinan dan Pegawai KPK
Harjono mengaku saat ini sedang berada di luar kota. Harjono mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan empat anggota Dewas lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas.
"Ya belum action. Lagi koordinasi dengan yang lain," kata Harjono.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Takut Diputusin Pacar, Wanita Muda di Bekasi Rela Jadi Kurir Narkoba
Jokowi melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang.
Prosesi pelantikan diawali dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya.
• BREAKING NEWS: Ini Daftar Lima Anggota Dewan Pengawas KPK yang Dilantik Jokowi Hari Ini
Setelah itu, dilanjutkan pembacaan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK.
Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas lembaga anti-rasuah.
Tumpak Hatorangan Panggabean pernah menjabat Wakil Ketua KPK jilid pertama, periode 2003-2007.
• Pimpinan Lama dan Baru KPK Bakal Berangkat Bareng ke Istana Negara untuk Hadiri Pelantikan
Ia kemudian menjabat Plt Ketua KPK pada periode 2007-2011.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jokowi-lantik-dewan-pengawas-kpk.jpg)