Revisi UU KPK

UU Hasil Revisi Dinilai Bakal Bikin Dewan Pengawas Bertarung Melawan Pimpinan dan Pegawai KPK

Ada potensi pertarungan antara Dewan Pengawas, pimpinan, dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris, bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

DIREKTUR Pusat Kajian Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai, ada potensi pertarungan antara Dewan Pengawas, pimpinan, dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia beralasan, kedudukan lembaga, tugas, dan fungsi dewas cenderung dominan ketimbang pimpinan KPK.

Seperti, pimpinan akan menemui batasan dalam melakukan penindakan atau penegakan hukum.

Pimpinan Lama dan Baru KPK Bakal Berangkat Bareng ke Istana Negara untuk Hadiri Pelantikan

Misalnya penyadapan, di mana kalau ingin menggeledah, memeriksa, ada dewan pengawas yang akan memberikan persetujuan.

"Jadi memang fungsi dewas itu yang menurut saya akan membuat lembaga itu bermasalah."

"Relasi dewan pengawas dengan pimpinan, relasi dewan pengawas dengan pegawai berpotensi menimbulkan pertarungan di KPK," tuturnya, Jumat (20/12/2019).

Mahfud MD Jamin Nama-nama Anggota Dewan Pengawas KPK Bakal Bikin Publik Bilang Wow

Ahli hukum tata negara dari UGM ini mengungkapkan, Firli Bahuri Cs bakal menemui kesulitan dalam menjalankan komisi anti-rasuah, pasca-diberlakukannya Undang-undang KPK hasil revisi.

"Masalah yang timbul ketika undang-undang itu diterapkan adalah banyak tabrakan-tabrakan, ada banyak kesulitan."

"Sehingga pimpinan KPK yang baru, ada dewas, itu akan menghadapi masalah sistemik yang ditimbulkan oleh undang-undang," ujarnya.

Dewi Tanjung Tuduh Novel Baswedan Rekayasa Penyiraman Air Keras, Tetangga: Sontoloyo!

Selain itu, tambah Oce, terkait status kepegawaian KPK yang akan menjadi aparatur sipil negara (ASN), juga mempengaruhi independensi KPK.

"Sebetulnya figur-figur ini tidak terlalu banyak membantu, karena pimpinan ini berhadapan dengan undang-undang dan sistem yang baru."

"Jadi letak persoalannya pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019."

Angkat Budaya Lokasi Sambil Jaga Lingkungan, Film Detak Usung Gerakan Zero Waste

"Undang-undang hasil revisi itu banyak mengandung persoalan, mengandung banyak masalah," ucap Oce.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved