Revisi UU KPK

Bukan Lima Anggotanya, yang Dipersoalkan Banyak Pihak Adalah Kewenangan Dewan Pengawas KPK

PERSOALAN dugaan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan terletak pada siapa yang duduk menjadi Dewan Pengawas.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris, bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

PERSOALAN dugaan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan terletak pada siapa yang duduk menjadi Dewan Pengawas.

Tapi, menurut pengamat politik I Made Leo Wiratma, persoalan dugaan pelemahan itu ada pada wewenang Dewan Pengawas KPK.

"Inti persoalan KPK sekarang bukan siapa yang duduk dalam dewan pengawas."

Ibu Ini Dituduh Tidak Waras Setelah Laporkan Mantan Suami yang Diduga Cabuli Tiga Anak Kandungnya

"Tetapi pada wewenang yang menempel di Dewan Pengawas," ujar Direktur Eksekutif Formappi itu kepada Tribunnews.com, Minggu (22/12/2019).

Selama wewenang itu tetap seperti sekarang, lanjutnya, maka KPK tidak akan bebas bergerak dan independen.

Dia tidak meragukan kapasitas dan integritas lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (20/12/2019) akhir pekan lalu.

Gibran Sebenarnya Terganjal Syarat Minimal 3 Tahun Jadi Kader, tapi Sekjen PDIP Bilang Begini

Tapi baiknya, menurut Made, Dewan Pengawas hanya melakukan pengawasan secara etik, SOP, dan kemungkinan pelanggaran hukum oleh komisioner KPK.

Artinya, bukan memberi atau menolak izin penyadapan yang disampaikan komisioner KPK.

"Meski lima orang ini bisa diterima publik, tapi wewenang itu tetap menjadi ganjalan," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Takut Diputusin Pacar, Wanita Muda di Bekasi Rela Jadi Kurir Narkoba

Jokowi melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang.

Prosesi pelantikan diawali dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya.

 BREAKING NEWS: Ini Daftar Lima Anggota Dewan Pengawas KPK yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Setelah itu, dilanjutkan pembacaan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK.

Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas lembaga anti-rasuah.

Tumpak Hatorangan Panggabean pernah menjabat Wakil Ketua KPK jilid pertama, periode 2003-2007.

 Pimpinan Lama dan Baru KPK Bakal Berangkat Bareng ke Istana Negara untuk Hadiri Pelantikan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved