Pencabulan
Ibu Ini Dituduh Tidak Waras Setelah Laporkan Mantan Suami yang Diduga Cabuli Tiga Anak Kandungnya
RS (41), ibu rumah tangga asal Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, mengaku dituduh tidak waras setelah melaporkan mantan suaminya.
RS (41), ibu rumah tangga asal Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, mengaku dituduh tidak waras setelah melaporkan mantan suaminya.
Hal itu dikatakan Rs di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Sabtu (21/12/2019) sore.
Rs melaporkan mantan suaminya, Su (41), ke Polres Lutim, karena diduga mencabuli dua putrinya, Al (8) dan Az (4) dan juga putranya, Mr (6).
• Pejabat Daerah Diduga Cabuli Tiga Anak Kandung Sejak Cerai dari Istri, Polisi Malah Hentikan Kasus
"Ada dari beberapa pihak sebut saya tidak waras, karena melapor kasus ini ke polisi. Mereka tuduh saya waham," ungkap Rs
Waham adalah keyakinan ataupun kenyataan semu yang diyakini, walaupun buktinya berlawanan.
Itulah menurut Rs, yang menjadi salah satu alasan kasus dugaan pencabulan yang dialami anaknya dihentikan oleh Polres.
• JADWAL Misa Malam Natal dan Natal 2019 di Jakarta dan Sekitarnya
"Menuduh saya waham tidak sesuai fakta. Kalau gila atau stres, kenapa saya bawa mobil dari Luwu ke Makassar?" papar Rs.
Rs dan tiga anaknya memakai minibus dari Luwu Timur, Sabtu (14/12) lalu, dan tiba di Kota Makassar, Senin (16/12/2019).
Saat di Makassar, Rs sempat mengantar ketiga anaknya di beberapa tempat bermain anak, karena permintaan ketiga anaknya.
• UU Hasil Revisi Dinilai Bakal Bikin Dewan Pengawas Bertarung Melawan Pimpinan dan Pegawai KPK
Sebelumnya, Rs menceritakan perbuatan Su yang diduga sudah mencabuli ketiga anaknya, Al (8), Mr (6), dan Az (4).
Luwu Timur
Sulawesi Selatan
ayah kandung diduga cabuli tiga anaknya
kasus pencabulan terhadap tiga anak kandung
Tiga Tahun jadi Guru Les di Kontrakannya Cilincing, Pria Ini Nekat Cabuli Empat Muridnya |
![]() |
---|
TERANCAM Hukuman Kebiri, Pelaku Pencabulan Gadis Down Syndrome di Palmerah |
![]() |
---|
UPDATE Vonis 15 Tahun, Satu Berkas Lain Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Masih di Polisi |
![]() |
---|
Ibunda Korban Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok: Vonis 15 Tahun Penjara Itu Mukjizat |
![]() |
---|
PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Kebiri Kimia Diyakini Dapat Kurangi Kejahatan Seksual Terhadap Anak |
![]() |
---|