Revisi UU KPK

Pegawainya Jadi ASN, KPK Dinilai Bakal Jadi Alat Gigit yang Dikomandoi Pemerintah

PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar, mengkritik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar, mengkritik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Fickar, perubahan status tersebut dapat mengubah status KPK dari lembaga independen, menjadi lembaga yang berada di bawah pemerintah.

"Perubahannya sangat paradigmatis, dari lembaga independen, sekarang menjadi lembaga yang di bawah kekuasaan eksekutif."

JADWAL Misa Malam Natal dan Natal 2019 di Jakarta dan Sekitarnya

"Pegawai, penuntut, penyidik, semuanya ASN."

"Artinya dia di bawah satu komando, dia tidak beda dengan kejaksaan dan kepolisian," tutur Fickar dalam diskusi di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).

Menurut Fickar, perubahan status ini dapat membuat KPK menjadi dikomandoi oleh pemerintah.

UU Hasil Revisi Dinilai Bakal Bikin Dewan Pengawas Bertarung Melawan Pimpinan dan Pegawai KPK

Dirinya melihat perubahan status ini dapat membuat KPK menjadi alat pemerintah.

"Karena semua akan menjadi ASN, akan satu komando, artinya KPK pada satu saat dia akan menjadi alat menggigit, alatnya siapa?"

"Ya alatnya penguasa, alatnya Presiden, yang akan terjadi ke sana," ulas Fickar.

Takut Diputusin Pacar, Wanita Muda di Bekasi Rela Jadi Kurir Narkoba

Alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan imbas dari adanya revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU 19/2019.

Pasal 1 Ayat (3) berbunyi, "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi, adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif."

"Yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini."

Berseragam Sama Keren Seperti Pilot, Sopir Bus di Terminal Pulogebang Kini Lebih Percaya Diri

Ayat (6) yang berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".

Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengonfirmasi kebenaran soal mundurnya tiga pegawai karena menolak menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Benar ada pegawai yang mengundurkan diri, namun itu merupakan hak mereka."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved