Revisi UU KPK

Pegawainya Jadi ASN, KPK Dinilai Bakal Jadi Alat Gigit yang Dikomandoi Pemerintah

PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar, mengkritik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

"Apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi," kata Yudi kepada Tribunnews.com, Rabu (27/11/2019).

 Anies Baswedan Terpilih Jadi Ketum APPSI Setelah Dikritik Mendagri, Fadli Zon: Selamat Bro!

Kata Yudi, WP KPK berharap tiga pegawai yang mundur itu akan menjadi agen-agen integritas dan anti-korupsi di tempat baru.

Ia menggarisbawahi, WP KPK sudah menyampaikan kepada keluarga besar pegawai dalam setiap kesempatan, agar bertahan seberat apa pun perjuangan.

"Jangan menyerah, karena kita pernah melewati hari-hari yang lebih buruk di masa lalu ketika pimpinan-pimpinan kita dikriminalisasi," ujar Yudi.

 KPK Jelaskan Alasan Kasus RJ Lino Mandek kepada Komisi III DPR, Tegaskan Punya Dua Alat Bukti

Yudi juga sempat mengingatkan pegawai KPK soal kedatangan dua pimpinan terpilih ke markas lembaga anti-rasuah, yakni Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron, Selasa (19/11/2019) lalu.

Katanya, dua pimpinan baru itu siap bekerja sama dengan WP KPK.

Maka, menurut Yudi, seharusnya pegawai dapat menyambut positif niat baik dari dua pimpinan tersebut.

 Tiga Parpol Pendukung Jokowi Sodorkan Nama Calon Tenaga Ahli KSP, Bakal Diseleksi Ketat

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengkapkan, ada tiga pegawai KPK yang mundur karena tidak ingin menjadi ASN.

Hal tersebut diungkapkan Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," ujar Agus Rahardjo di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

 KPK Bakal Hentikan Empat Kasus yang Tersangkanya Meninggal

Agus Rahardjo menyarankan agar pemerintah membuat aturan sendiri terkait transisi status kepegawaian KPK.

Menurut Agus Rahardjo, aturan tersebut dapat mengatur independensi pegawai KPK.

"Jadi mengenai transisi kepegawaian, kami sebelumnya punya PP (nomor) 63 yang khusus mengatur SDM KPK."

 Gaspol Jek Resmi Meluncur, Helm Bersayap dan Jaket Merah Jadi Pembeda, Ada Asuransi Bunuh Diri

"Nah, kalau diizinkan, ada PP tersendiri yang mengatur SDM di KPK."

"Terserah nanti isinya seperti apa, kebutuhannya adalah ada independensi paling tidak, walaupun itu masih di rumpun ASN," papar Agus Rahardjo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved