Mahfud MD Ungkap Veronica Koman Punya Utang, Pemerintah Indonesia Bakal Tagih

MENKO Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, Veronica Koman memiliki utang beasiswa kepada Pemerintah Indonesia.

ABC TV: The World
Aktivis dan pengacara HAM Veronica Koman dalam wawancara dengan ABC pada Kamis (3/10/2019) malam menyatakan akan tetap menyuarakan pelanggaran HAM dan ketidakadilan yang dialami warga Papua. 

Frans juga menyebut kepolisian akan menerbitkan nama yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hari ini terakhir (pemanggilan terhadap Veronica Koman). Pukul 18.00 WIB sudah waktu terakhir."

 Jokowi Curhat Dituduh Antek Asing, Lalu Ungkap Ada Negara Jadi Ikon Kemajuan Padahal Dulu Naik Unta

"Jadi sesuai dengan perintah Bapak Kapolda (Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan) kita minta petunjuk untuk diterbitkan surat DPO-nya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, desakan agar Pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Para ahli Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica Koman, sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.

 Polisi Ringkus Ketua KNPB Agus Kossay karena Curi Motor, Pernah Dicurigai Terlibat Kerusuhan Papua

"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme."

"Tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).

"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica Koman), sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," papar mereka.

 Kebut Revisi UU KPK Seperti Pembalap Formula 1, Pengamat Sebut Sikap DPR Bencana

Para ahli itu adalah Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari Amerika Serikat, Dubravka Šimonovi dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Etiopia, dan Michel Forst dari Prancis.

Para ahli itu sekaligus menyampaikan, keinginan polisi mencabut paspor Veronica Koman, memblokir rekening, dan meminta Interpol menerbitkan red notice, turut menjadi perhatian mereka.

Dalam keterangan tertulisnya, OHCHR juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak peserta aksi, serta memastikan layanan internet tetap tersedia di Papua dan Papua Barat.

 Laode M Syarif Ungkap Yasonna Laoly Dua Kali Berbohong kepada KPK Soal Revisi UU 30/2002

Sebab, pembatasan layanan internet yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 21 Agustus, dan penggunaan kekuatan militer yang berlebihan, dinilai tak akan menyelesaikan masalah.

Sebaliknya, para ahli menganggap pembatasan kebebasan berekspresi itu dapat membahayakan keselamatan para aktivis HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

"Secara umum, pembatasan internet dan akses terhadap informasi memiliki dampak yang merugikan terhadap kemampuan berekspresi seseorang."

 Minta Kivlan Zen Dibebaskan, Menteri Pertahanan: Dia Sampai Pensiun Mengabdi kepada Negara Ini

"Serta untuk membagikan dan menerima informasi," demikian sikap mereka.

"Di sisi lain, akses terhadap internet berkontribusi untuk mencegah terjadinya disinformasi serta memastikan transparansi dan akuntabilitas," tambah mereka.

Kelima ahli tersebut pun sekaligus menyambut baik ketika pemerintah mulai membuka akses internet di sejumlah daerah di Papua pada 4 September 2019.

 EMPAT Menteri Ini Nilainya Paling Tinggi, Dinilai Layak Dipilih Lagi oleh Jokowi

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten hoaks dan provokatif, terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.

Polisi menjerat Veronica Koman dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU.

Antara lain Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan.

 ICW Curiga Pasal dalam Revisi UU KPK Ini Bertujuan untuk Singkirkan Novel Baswedan

Juga, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica Koman yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.

Unggahan yang dimaksud ialah, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa." (Rizal Bomantama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved