Revisi UU KPK
Hoaks Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK Beredar, Politikus PDIP Bilang Begini
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menilai konten semacam itu merupakan informasi palsu alias hoaks.
Penulis: Sri Handriyatmo Malau |
DI media sosial dan pesan WhatsApp beredar konten yang memuat foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Dua orang itu dikabarkan telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK.
Foto itu disertai tulisan, 'Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK.'
• Ali Mochtar Ngabalin: Yang Lebih Banyak Difitnah Buzzer Politik Adalah Pemerintah
'Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik.'
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menilai konten semacam itu merupakan informasi palsu alias hoaks.
Anggota DPR ini menegaskan, hoaks itu sengaja disebarkan pihak tertentu guna membangun sentimen anti-revisi Undang-undang KPK.
• Mantan Ketua Baleg DPR Ini Meyakini Pembatasan Transaksi Tunai Bisa Hentikan Korupsi
"Itu informasi hoaks yang sengaja dibunyikan oleh pihak tertentu untuk membangun sentimen anti revisi UU KPK," ujar anggota Komisi III DPR 2014-2019 ini kepada Tribunnews.com, Senin (7/10/2019).
Aktivis 98 itu menegaskan, terlalu jauh mendesain komposisi orang-orang yang akan mengisi dewan pengawas KPK.
Karena, revisi UU KPK saja belum diundangkan.
• Jokowi Diusulkan Keluarkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi, Ini Tiga Keuntungannya
"Belum ada dasar hukumnya dalam bentuk Perundang-undangan dan peraturan pemerintah," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Ketentuan Dewan Pengawas KPK memang baru dicantumkan setelah DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
• Bersarang Sejak 1977, Pecahan Granat Nanas di Paha Kiri Kivlan Zen Bakal Diangkat Pekan Depan
"Banyak sekali hoaks yang beredar ya, di media sosial."
"Padahal UU KPK yang baru (hasil revisi) kan belum diterapkan," kata Kurnia, ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (6/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
UU KPK hasil revisi baru saja dikembalikan pihak Istana Kepresidenan ke DPR karena ada salah ketik.
• Bakal Calon Ketua Umum PSSI Ini Janji Datangkan Sven-Goran Eriksson untuk Tukangi Timnas Indonesia
Dengan demikian, informasi Ahok dan Antasari dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK jelas hoaks.
"Maka dari itu harusnya tidak ada berita-berita yang mengatakan tentang adanya anggota dewan pengawas yang baru atau yang sudah dipilih," papar Kurnia.
Sebelumnya, Undang-undang 30/2002 hasil revisi tidak menjelaskan secara rinci pihak yang bertanggung jawab dalam proses penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Pendopo Rumahnya Jadi Tempat Nikah Warga, Anies Baswedan: Dari Awal Didesain Bisa Dipakai Masyarakat
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.
Katanya, UU yang baru tidak menyebutkan komisioner KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
• Pernyataan Lengkap Menpora Imam Nahrawi Setelah Jadi Tersangka: Saya Tidak Seperti yang Dituduhkan
Sementara, Dewan Pengawas pun bukan berstatus sebagai penegak hukum.
"Setelah kami teliti lagi apakah Dewan Pengawas ini penegak hukum atau bukan. tidak jelas dikatakan."
"Dan dia juga bukan penegak hukum. Jadi siapa yang akan mengatur kendali penegakan hukum di dalam KPK?" Tanya Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
• Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ali Mochtar Ngabalin: Bukti Presiden Tak Intervensi Kerja KPK
Menurutnya, kondisi ini membahayakan proses penegakan hukum di KPK.
Dengan status komisioner dan Dewan Pengawas yang bukan penegak hukum, kendali penegakan hukum berada di tangan Deputi Penindakan.
"Berarti dia mungkin akan berhenti di deputi penindakan, karena baik komisioner maupun dewan pengawas itu bukan dianggap sebagai penegak hukum. Ini berbahaya," tutur Laode M Syarif.
• Tak Ada Warga yang Peduli Saat Lihat Nenek Gendong Jenazah Cucu, Menegur Pun Tidak
Meski bukan penegak hukum, Dewan Pengawas justru masuk dalam proses penegakan hukum.
Dalam UU yang baru, Dewan Pengawas berwenang mengizinkan atau tidak mengizinkan penyadapan, penggeledahan dan penyidikan.
Dengan demikian, Laode M Syarif menyatakan tujuan revisi UU KPK untuk meningkatkan pengawasan tidak akan tercapai, karena Dewan Pengawas terlibat dalam proses penegakan hukum.
• Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ratna Sarumpaet, Pertimbangkan Kasasi
"Revisi UU KPK untuk meningkatkan pengawasan dan check balances ternyata menjadi tidak juga, karena sekarang pengawasnya menjadi bekerja."
"Terus siapa yang mengawasi pengawasnya? Karena dewan pengawas itu menyetujui penggeledahan, menyetujui penyadapan, jadi terus komisioner bagaimana?"
"Tapi ini karena semua kewenangan ada, jadi dia enggak mengawasi sebenarnya. Dia melakukan manajemen dan pengelolaan perkara di sini."
• VIDEO Garuda Muda Pesta 15 Gol ke Gawang Kepulauan Mariana Utara
"Jadi tujuan untuk chek and balances dan pengawasan juga tidak tercapai," ulasnya.
Untuk itu, Laode M Syarif masih berharap Presiden Jokowi dan DPR kembali mengkaji pasal per pasal di UU KPK.
Kajian ini penting agar tujuan revisi UU untuk memperkuat KPK dapat tercapai.
• Imam Nahrawi Kirim Surat Pengunduran Diri, Jokowi Hormati Keputusan KPK
"Kami berharap kepada kearifan dari Bapak Presiden dan para petinggi yang ada di republik ini, untuk melihat kembali tentang pasal demi pasal yang ada di dalam UU KPK yang baru."
"Agar terjadi kepastian hukum dan tujuan untuk memperkuat itu bisa tercapai," ucapnya.
Laode M Syarif pun merasa khawatir dengan masa depan penegakan hukum tindak pidana korupsi, setelah disahkannya revisi UU UU KPK.
• Bantah Balas Dendam, KPK Sebut Kasus Imam Nahrawi Disidik Sebelum UU 30/2002 Direvisi
Laode M Syarif khawatir kasus korupsi yang ditangani KPK akan mudah dikalahkan di pengadilan.
"Nanti bisa kalah terus kasus KPK kalau otorisasinya itu diberikan oleh Dewan Pengawas atau Komisioner," katanya.
Kekhawatiran Laode M Syarif ini lantaran dalam UU yang baru, pimpinan KPK bukan lagi disebut penyidik dan penuntut umum.
• Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Langsung Cari Penggantinya, Kader PKB Lagi?
Sementara, Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penuntutan tidak juga disebut sebagai penegak hukum.
Dengan demikian, tidak ada otoritas penegak hukum di KPK dengan UU yang baru.
"Kalau di undang-undang yang lama komisioner KPK itu adalah penyidik dan penuntut umum."
• Ada Dewan Pengawas, Pengamat Nilai Pimpinan KPK Tak Ada Gengsinya Lagi
"Jadi saya sekarang ini bisa menyidik, saya juga bisa menjadi penuntut umum."
"Kalau di undang-undang yang baru, komisioner yang akan dilantik Desember itu bukan penyidik dan penuntut umum lagi."
"Sedangkan, Dewan Pengawas tidak disebutkan juga status mereka itu sebagai apa, tetapi dimintai persetujuan untuk melakukan penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan."
• Eggi Sudjana Tanya ke Jokowi Apakah Merasa Digulingkan? Kalau Tidak Ia Minta Kasusnya Dihentikan
"Padahal secara hukum yang bisa melakukan perintah penggeledahan, penyadapan, penyitaan itu adalah aparat penegak hukum," jelasnya.
Dengan kondisi ini, tak tertutup kemungkinan pihak yang berwenang mengendalikan proses penegakan hukum di KPK nantinya setingkat deputi atau direktur.
Termasuk yang memerintahkan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut.
"Kita tidak tahu lagi disiapin mungkin ya, yang aparat penegak hukum di KPK itu kan penyelidik, penyidik dan penuntut. Mungkin direktur itu aja yang akan memerintahkan," beber Laode M Syarif. (*)