Revisi UU KPK

Mantan Ketua Baleg DPR Ini Meyakini Pembatasan Transaksi Tunai Bisa Hentikan Korupsi

REVISI Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu gelombang penolakan dari banyak pihak.

Istimewa
ILUSTRASI 

REVISI Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu gelombang penolakan dari banyak pihak.

Presiden pun lantas didesak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Ketua Badan Legislasi DPR 2014-2019 Supratman Andi Agtas mengatakan, saat ini seharusnya semua pihak tidak fokus pada Perppu.

Jokowi Diusulkan Keluarkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi, Ini Tiga Keuntungannya

Akan tetapi, bagaimana fokus pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Sekali lagi saya tidak mau terjebak masalah Perppu atau tidak. Tetapi soal komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi, itu yang paling penting kita perjuangkan."

"Mau Perppu, itu hak konstitusional Presiden, itu tidak masalah," tutur Supratman saat diskusi bertajuk 'Perppu KPK Diantara Tekanan Publik dan Jepitan Partai Politik'.

Bersarang Sejak 1977, Pecahan Granat Nanas di Paha Kiri Kivlan Zen Bakal Diangkat Pekan Depan

Pada diskusi yang digelar SmartFM di Gado-gado Boplo, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019) itu, Supratman mengusulkan sebaiknya fokus tak lagi soal Perppu.

Akan lebih baik, katanya, langkah pemberantasan korupsi dilakukan dengan mengeluarkan undang-undang mengenai pembatasan transaksi tunai.

"Saya minta dengan segera pemerintah untuk mengusulkan undang-undang tentang pembatasan transaksi tunai."

Bakal Calon Ketua Umum PSSI Ini Janji Datangkan Sven-Goran Eriksson untuk Tukangi Timnas Indonesia

"Karena, selama ini yang tertangkap itu semua dalam bentuk uang tunai."

"Kalau lahir undang-undang pembatasan transaksi tunai, maksimal setiap orang atau korporasi hanya boleh menarik Rp 10 juta per hari. Enggak akan terjadi tuh korupsi," paparnya.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, cara memberantas korupsi paling ampuh ialah mengikuti aliran uang.

Pendopo Rumahnya Jadi Tempat Nikah Warga, Anies Baswedan: Dari Awal Didesain Bisa Dipakai Masyarakat

"Intinya memberantas korupsi itu follow the money."

"Kalau follow the money kita akan tahu jika transaksinya lewat mekanisme perbankan. Paling mudah ditelusuri oleh BPATK," jelas Supratman.

Semua langkah pemberantasan dikembalikan lagi kepada Presiden.

Pastikan Stabilitas Keamanan, Panglima TNI, Kapolri, dan Lima Menteri Bakal Kunjungi Wamena

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved