Isu Makar

Bersarang Sejak 1977, Pecahan Granat Nanas di Paha Kiri Kivlan Zen Bakal Diangkat Pekan Depan

Kivlan Zen akan menjalani operasi pengangkatan sisa granat nanas, di RSPAD, Rabu (9/10/2019) pekan depan.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). 

TERDAKWA kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen akan menjalani operasi pengangkatan sisa granat nanas, di RSPAD, Rabu (9/10/2019) pekan depan.

Ia mengatakan, operasi tersebut akan dilakukan oleh seorang dokter purnawirawan Kopassus, yakni dokter Robert.

"Sisa granat nanas itu ada di bagian paha kiri sejak tahun 1977, saat Pak Kivlan masih berpangkat Kapten.

"Bekas granat tersebut telah menggangu pertumbuhan atau kesehatan kaki kiri, sehingga kemampuan berjalannya tidak normal," kata Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, Jumat (4/10/2019).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membantarkan penahanan Kivlan Zen.

Pembantaran berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst,  Kamis (3/10/2019).

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum membantarkan penahanan Kivlan Zen saat berahkhirnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebagaimana isi surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut."

"Jaksa Penuntut Umum mengawal terdakwa Kivlan Zen untuk melakukan pengobatan dan perawatan inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta Pusat," kata Nirwan, Jumat (4/10/2019).

Ia mengatakan, apabila sudah dinyatakan sembuh dan sehat, maka Jaksa Penuntut Umum akan segera mengembalikan terdakwa Kivlan Zen ke Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu, mengaku sudah lama meminta sahabatnya, Kivlan Zen, dibebaskan, sehingga bisa menjalani perawatan dengan tenang.

 DPR Sahkan Revisi UU KPK, Hanya 80 Wakil Rakyat yang Terlihat Hadir

“Dari dulu, saya kan sudah minta untuk dibebaskan, tapi itu malah disebut politik," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

"Saya itu enggak mau kalau ada main-main politik. Kalau saya bicara sebagai purnawirawan, ya saya maunya beliau tidak ditangkap,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menilai, Kivlan Zen sudah memiliki banyak jasa untuk bangsa dan negara.

 Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Tiga Fraksi Ini Baru Tolak Dewan Pengawas Ditunjuk Presiden

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved