Revisi UU KPK
Ada Dewan Pengawas, Pengamat Nilai Pimpinan KPK Tak Ada Gengsinya Lagi
DPR mengesahkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rapat paripurna, Selasa (17/9/2019) lalu.
Penulis: |
DPR mengesahkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rapat paripurna, Selasa (17/9/2019) lalu.
Satu di antara poinnya ialah pembentukan Dewan Pengawas internal di KPK, yang menuai polemik.
Presiden Jokowi sudah menyatakan sikap setuju dengan pembentukan tersebut. Karena, setiap lembaga negara termasuk KPK, harus diawasi.
• UU KPK Direvisi, Wiranto: Jangan Curiga Terhadap Presiden, Seakan Beliau Ingkar Janji
Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dengan adanya dewan pengawas, maka jabatan pimpinan KPK tidak lagi bergengsi.
"Dengan adanya dewan pengawas, maka ada pergeseran kewenangan yudisial pindah ke dewan pengawas."
"Komisioner KPK menjadi administratif saja, tidak ada gengsinya lagi pimpinan KPK," imbuh Abdul Fickar Hadjar, Kamis (19/8/2019).
• Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Terima Suap Rp 26,5 Miliar Selama Empat Tahun
Abdul Fickar Hajdjar melanjutkan, dalam revisi UU KPK, ada beberapa pasal yang ternyata memotong habis kewenangan komisioner KPK, sehingga dewan pengawas lebih menjadi sentral.
Terakhir, Abdul Fickar Hadjar berharap lima dewan pengawas yang dipilih Presiden Jokowi dan dikonsultasikan ke DPR, adalah benar-benar orang yang bersih serta bebas dari kepentingan apa pun.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan, revisi UU KPK tujuannya untuk penataan, yakni menjadikan KPK lebih baik.
• Dibuat Rumit dan Banyak Birokrasi, Pengamat Ini Sarankan KPK Dibubarkan
"Revisi tujuannya baik, menjadikan pegawai KPK tunduk pada satu sistem termasuk penataan ke birokrasi internal KPK," ucap Rullyandi, Kamis (19/9/2019).
"Revisi hal lumrah, tidak bisa kita tutup mata dengan adanya kerikil-kerikil di KPK."
"Seperti kasus Hadi Purnomo yang jadi tersangka dulu baru dicari buktinya."
• Kecewa Revisi UU KPK Disahkan, Istri Gus Dur Sampai Mules dan Pusing
"KPK sebagai lembaga harus tahu diri, tidak ada lembaga yang paling hebat," tegas Rullyandi.
Lebih lanjut, Rullyandi turut menyoroti soal pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs, yang sempat menyatakan berhenti di tengah jalan, hingga menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK pada Presiden Jokowi.
"Ini tidak dibenarkan dalam ketatanegaraan, pimpinan KPK berhenti di tengah jalan."
• PBB Minta Indonesia Cabut Status Tersangka Veronica Koman, Polisi Malah Bakal Jadikan Dia DPO