Kasus Dana Hibah KONI
Bantah Balas Dendam, KPK Sebut Kasus Imam Nahrawi Disidik Sebelum UU 30/2002 Direvisi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi dilakukan bukan karena lembaga anti-rasuah itu balas dendam.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi dilakukan bukan karena lembaga anti-rasuah itu balas dendam.
Menurut KPK, langkah hukum yang dilakukan kepada politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tak terburu-buru.
Bahkan, penyidikan terhadap Imam Nahrawi sudah dilakukan jauh sebelum pengesahan revisi Undang-undang KPK.
• Laode M Syarif Ungkap Yasonna Laoly Dua Kali Berbohong kepada KPK Soal Revisi UU 30/2002
"Penyidikan mulai dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Penyidikan ini kami lakukan sebelum Revisi UU KPK diketok di paripurna DPR."
"Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Sebelumnya,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.
• Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Terima Suap Rp 26,5 Miliar Selama Empat Tahun
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora, pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan."
• Dibuat Rumit dan Banyak Birokrasi, Pengamat Ini Sarankan KPK Dibubarkan
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14.700.000.000.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11.800.000.000.
• Kecewa Revisi UU KPK Disahkan, Istri Gus Dur Sampai Mules dan Pusing
Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," papar Alexander Marwata.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.
• PBB Minta Indonesia Cabut Status Tersangka Veronica Koman, Polisi Malah Bakal Jadikan Dia DPO