TOPIK
Kasus Dana Hibah KONI
-
PT DKI Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Miftahul Ulum.
-
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
-
Tim penasihat hukum Imam Nahrawi mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim.
-
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan pihaknya bakal menggelar rapat pada pekan depan.
-
Imam Nahrawi mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis dari majelis hakim.
-
JPU pada KPK menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Miftahul Ulum.
-
kuasa Hukum eks Menpora Imam Nahrawi mengatakan, tuntutan yang disampaikan JPU KPK tak sesuai fakta persidangan.
-
Imam Nahrawi dituntut pidana penjara selama 10 tahun, serta pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
SEKRETARIS Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto menegaskan tidak berambisi menjabat sebagai Menpora.
-
Imam Nahrawi membenarkan pernah meminta Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Imam Nahrawi mengaku akan membuka nama-nama sejumlah pihak yang disinyalir turut menerima aliran dana hibah KONI.
-
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,6 miliar.
-
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald Worotikan menyebut nama Taufik Hidayat terkait hubungan dengan Imam Nahrawi.
-
Imam Nahrawi menerima Rp 400 juta dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
-
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pernah meminta Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto berhenti.
-
HAKIM tunggal Elfian menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
-
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendekam di Rutan KPK, Pomdam Jaya, Jakarta, Sejak 27 September 2019.
-
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9/2019).
-
"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI
-
"Presiden sudah menandatangani keppres pemberhentian Imam Nahrawi dan sudah menandatangani keppres pengangkatan Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora
-
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya tudingan penetapan status tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi sarat muatan politis.
-
Imam Nahrawi mengundurkan diri, lalu dia berpamitan pada semua staf di Kemenpora..
-
POLITIKUS Partai Demokrat Roy Suryo mengomentari status tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus dugaan korupsi.
-
Menpora Imam Nahrawi sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
-
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) akan mencari pengganti Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
-
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi dilakukan bukan karena lembaga anti-rasuah itu balas dendam.
-
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
-
Belum lama ini Imam Nahrawi membuat 5 pengakuan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
-
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden itu, Menpora akan secara otomatis mengundurkan diri.