Kasus Dana Hibah KONI

Bantah Balas Dendam, KPK Sebut Kasus Imam Nahrawi Disidik Sebelum UU 30/2002 Direvisi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi dilakukan bukan karena lembaga anti-rasuah itu balas dendam.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menpora Imam Nahrawi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. 

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, kata Alexander Marwata, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019.

 Baru Sehari Setelah Disahkan DPR, Revisi UU KPK Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

KPK juga telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak tiga kali, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019.

Namun, ia tidak menghadiri semua undangan permintaan keterangan tersebut.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," ucapnya.

 Apresiasi DPR Sahkan Revisi UU KPK, Neta S Pane: Hanya Orang Aneh yang Menolak Perubahan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut peran Imam Nahrawi signifikan dalam kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

“Saya belum bisa simpulkan, tapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Menpora) signifikan ya,” kata Saut Sitomorang.

Imam Nahrawi yang ditemui di Wisma Kemenpora saat menghadiri pameran foto atlet Asian Games dan Asian Para Games 2018, menanggapi pernyataan itu.

 Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi, Ini yang Ditemukan KPK

Ia mengatakan jangan membentuk opini di luar hasil pemeriksaan.

“Saya tak ingin mengandai-andai, jangan membentuk image atau opini di luar hasil pemeriksaan,” kata Menpora, Kamis (20/12/2018).

Lebih lanjut, Menpora siap membantu kinerja KPK untuk menegakkan hukum dan meminta kepada semua jajarannya agar bersikap kooperatif jika diminta bantuan oleh KPK.

 KPK: Zero Tolerance Terhadap Perilaku Korupsi dan Suap di Indonesia Masih Jauh dari Harapan

“Ini sudah soal penegakan hukum yang telah dilakukan KPK, kita tentu menghormati. Kita akan membantu KPK nanti dalam hal penuntasan masalah ini."

"Tentu saya meminta jajaran saya dan semua keluarga besar Kemenpora, agar membantu ini betul-betul jadi pelajaran penting bagi kita semua,” paparnya.

Sebelumnya, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018) malam, KPK menetapkan tiga pejabat Kemenpora menjadi tersangka dengan dugaan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

 Jokowi Curhat Dituduh Antek Asing, Lalu Ungkap Ada Negara Jadi Ikon Kemajuan Padahal Dulu Naik Unta

Setelah itu, KPK pun terus mendalami kasus ini.

Dan baru-baru ini, mereka telah memeriksa Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi Miftahul Ulum yang juga disebut Saut Situmorang perannya sangat signifikan.

Kuitansi Warung

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved