Operasi Tangkap Tangan

Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi, Ini yang Ditemukan KPK

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kemenpora di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018). 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Selain ruang kerja Menpora KPK turut menggeledah ruang kerja deputi serta kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan pada siang sampai sore kemarin.

"Tadi saya dapat update dari tim penyidik, dilakukan penggeledahan di dua lokasi, di Kantor Kemenpora dan Kantor KONI. Ada sejumlah ruangan yang digeledah, mulai dari ruangan asisten deputi, ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan ruang Menpora," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).

Setelah Dibakar Massa, Mapolsek Ciracas Kini Ditutupi Tripleks

Dari sejumlah lokasi penggeledahan, ungkapnya, tim penyidik menemukan cukup banyak dokumen terkait hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI.

"Tentu akan kami pelajari dokumen-dokumen tersebut. Ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita untuk dipelajari dalam proses penyidikan, untuk kebutuhan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini," tuturnya.

Kemudian dari ruang kerja Menpora, tim penyidik mengamankan sejumlah proposal dan dokumen hibah.

Kesaksian Warga: Massa yang Marah Merusak dan Bakar Polsek Ciracas, Termasuk Gudang Senjata

"Karena proses pengajuan proposal ada alurnya, mulai dari pihak pemohon diajukan ke Menpora," ucap Febri Diansyah.

"Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau mendisposisikan misalnya, dan bagaimana proses berikutnya disetujui atau tidak disetujui, perlu kami temukan secara lengkap," paparnya.

Namun, dari sejumlah lokasi penggeledahan, kata Febri Diansyah, tidak ada uang yang ikut disita.

Massa Penyerang Mapolsek Ciracas Larang Warga Mendekat, yang Nekat Merekam Ditampar

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Kelima tersangka itu adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto; Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.

Dana hibah yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pekerjakan 558 Orang Asing, Pekerja Lokal 1.388 Orang

Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Hal ini lantaran sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar Rp 3,4 miliar atau 19,13 persen dari total dana hibah yang disalurkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved