Operasi Tangkap Tangan

Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi, Ini yang Ditemukan KPK

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kemenpora di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018). 

Terkait pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut, Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan, diduga telah menerima uang suap setidaknya sebesar Rp 318 juta dari pejabat KONI.

Ahok Bakal Bebas Murni Akhir Januari 2019, Ini Alasannya

Sedangkan Mulyana diduga telah menerima suap berupa kartu ATM yang di dalamnya berisi saldo Rp 100 juta terkait penyaluran dana hibah ini.

Tak hanya itu, sebelumnya, Mulyana diduga telah menerima pemberian lainnya.

Pada Juni 2018, Mulyana menerima uang Rp 300 juta dari Jhonny dan satu unit smartphone Galaxy Note 9 pada September 2018.

Bahkan, Mulyana diduga telah menerima satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Mulyana yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jalan Raya Legok-Karawaci Rusak Parah, Ada yang Satu Lajur Berubah Jadi Kolam

Adhi, Eko dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Ending dan Jhonny yang menyandang status tersangka pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dokumen yang Ditemukan di Ruang Kerja Imam Nahrawi 

JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, ditemukan banyak dokumen yang terkait dengan perkara dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dalam penggeledahan Kamis (20/12/2018) malam.

Terkhusus dokumen yang didapat dari ruang Menpora Imam Nahrawi, Febri mengatakan, pihaknya menemukan catatan lengkap tentang proses alur pengajuan proposal dana hibah dari pihak pemohon hingga ke Menpora.

"Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisikan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui, itu kan perlu kami temukan secara lengkap tadi dari ruang Menpora," kata Febri seperti dilansir dari Kompas.com

.

Kini, Dokumen-dokumen tersebut telah disita demi kepentingan penyidikan.

"Nanti tentu kami pelajari dokumen itu, ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita nanti dipelajari dalam proses penyidikan untuk kebutuhan pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi-saksi nanti di tahap berikutnya," kata Febri, di gedung KPK, Kamis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved