Kasus Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ali Mochtar Ngabalin: Bukti Presiden Tak Intervensi Kerja KPK
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden itu, Menpora akan secara otomatis mengundurkan diri.
PIHAK Istana menilai ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawai sebagai tersangka, bukti Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden itu, Menpora akan secara otomatis mengundurkan diri.
• LIMA Nama Ini Disodorkan 20 Kelompok Relawan Sebagai Calon Menteri, Minta Dipertimbangkan Jokowi
Hal itu seperti yang pernah dilakukan Idrus Marham saat menjabat Menteri Sosial.
"Iya secara otomatis (mundur), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ucapnya.
Terkait pengganti Imam Nahrawi atau nantinya posisi Menpora dibiarkan kosong hingga pelantikan Jokowi pada Oktober 2019, Ali Mochtar Ngabalin tidak dapat menjawabnya.
• ICW Curiga Pasal dalam Revisi UU KPK Ini Bertujuan untuk Singkirkan Novel Baswedan
Karena, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden dalam menentukan pembantunya.
"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif Presiden seperti apa nanti."
"Tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi," tuturnya.
• EMPAT Menteri Ini Nilainya Paling Tinggi, Dinilai Layak Dipilih Lagi oleh Jokowi
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora, pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan."
• Dibuat Rumit dan Banyak Birokrasi, Pengamat Ini Sarankan KPK Dibubarkan
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14.700.000.000.