Kasus Ratna Sarumpaet
Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ratna Sarumpaet, Pertimbangkan Kasasi
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ratna Sarumpaet.
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ratna Sarumpaet.
Hal itu diungkapkan oleh Desmihardi, penasihat hukum terdakwa kasus penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran tersebut.
Ia mengatakan, hal itu diketahuinya dari dokumen putusan yang sudah diterimanya.
• LIMA Nama Ini Disodorkan 20 Kelompok Relawan Sebagai Calon Menteri, Minta Dipertimbangkan Jokowi
Menurut Desmihardi, dalam putusan tersebut, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat.
"Pokok amar putusannya menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel."
"Dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat," kata Desmihardi saat dihubungi wartawan, Kamis (19/9/2019).
• ICW Curiga Pasal dalam Revisi UU KPK Ini Bertujuan untuk Singkirkan Novel Baswedan
Desmihardi mengatakan, sebetulnya Ratna Sarumpaet sudah menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Namun, karena jaksa penuntut umum mengajukan banding, maka pihaknya juga ikut mengajukan banding.
"Untuk upaya hukum kasasi Ibu Ratna masih mempertimbangkan apakah mengajukan kasasi atau tidak," kata Desmihardi.
• EMPAT Menteri Ini Nilainya Paling Tinggi, Dinilai Layak Dipilih Lagi oleh Jokowi
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mantap mengajukan banding.
Melalui penasihat hukumnya, Insank Nasruddin, Ratna Sarumpaet mendaftarkan permohonan bandingnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Dokumen permohonan banding tersebut terdaftar dengan nomor 63/Akta.Pid/2019/Pn.Jkt.Sel.
• Ingin Tuntaskan Masalah tapi Menkumham Tak Punya Waktu, Arief R Wismansyah: Saya Cuma Wali Kota
"Kami putuskan, walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Insank mengatakan, keyakinan Ratna Sarumpaet untuk mengajukan banding timbul setelah rembukan dengan para penasihat hukumnya pada Selasa (16/7/2019) malam.
Insank menjelaskan, pihaknya mengajukan banding karena dua hal.
• Wali Kota Tangerang Jelaskan Akar Masalahnya dengan Menkumham, Katanya Cuma Miskomunikasi