Kasus Ratna Sarumpaet
Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ratna Sarumpaet, Pertimbangkan Kasasi
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ratna Sarumpaet.
"Karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan kami, sehingga masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan belum memberikan efek preventif," ucap Daroe.
Sebelumnya, terdakwa Ratna Sarumpaet memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang ia terima, terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.
Desmihardi, kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengatakan, keputusan ini diambil setelah kliennya berkonsultasi dengan tim hukumnya.
"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar Desmihardi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/7/2019).
• Amien Rais: Demokrasi Tanpa Oposisi Jadi Demokrasi Bodong
Meski begitu, pihaknya masih melihat langkah hukum yang diambil oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, saat ini pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Mengenai keputusan tidak mengajukan banding, Desmihardi mengatakan alasan masa hukuman Ratna Sarumpaet menjadi pertimbangan.
• Sekjen FPI Tegaskan Rizieq Shihab Bukan Tak Berani Pulang, tapi Dicegah Keluar dari Arab Saudi
Dirinya menuturkan, saat ini Ratna Sarumpaet telah menjalani hampir setengah masa tahanannya.
"Alasannya ada beberapa pertimbangan. Kita melihat masa hukuman yang dua tahun itu, ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir sembilan bulan."
"Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," jelas Desmihardi.
• Pengemudi Jeep Rubicon yang Tabrak Pemotor Lalu Terobos Garis Finis Lomba Maraton Jadi Tersangka
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Ratna Sarumpaet tidak terima divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, terdakwa kasus penyebaran berita bohong itu merasa dirinya tidak terbukti membuat keonaran akibat hoaks penganiayaan dirinya.
"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima," ujarnya seusai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
• Sebelum Gasak Toko Emas di Tangerang, Dua Warga Malaysia Rampok SPBU, Lalu Beraksi Lagi di Negaranya
"Tetapi karena di dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," sambungnya.
"Poin saya adalah, dikatakan pasal yang menurut saya enggak langgar. Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," tambah Ratna Sarumpaet.