Kasus Ratna Sarumpaet

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ratna Sarumpaet, Pertimbangkan Kasasi

PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ratna Sarumpaet.

WARTA KOTA/ADHY KELANA
Sidang lanjutan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Selasa (26/3/2019). 

Pertama, pihaknya menilai pengajuan banding tersebut bukan semata untuk kepentingan hukum Ratna Sarumpaet.

Melainkan, putusan terhadap Ratna Sarumpaet akan menjadi yurisprudensi atau menjadi pertimbangan hukum untuk kasus yang sama di masa depan.

"Justru kami menilai dua tahun ini, kenapa kami mengajukan banding, bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna Sarumpaet."

 Oknum Guru Terciduk Setelah Begal Payudara Turis Asing, Mengaku Tidak Nafsu, Cuma Iseng

"Tapi, keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi."

"Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali," papar Insank.

Kedua, pihaknya tidak sependapat jika demonstrasi dalam perkara Ratna Sarumpaet dinilai sebagai benih keonaran.

 Suhu Udara di Bekasi Sangat Dingin Saat Dini Hari tapi Menyengat Saat Siang, Ini Penjelasan BMKG

"Kedua, kalau demonstrasi, menyampaikan pendapat, konferensi pers, dimaknai bibit keonaran, bagaimana eksistensi UUD tentang penyampaian pendapat?"

"Bagaimana UU 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat? Ini menurut kami kontroversi, kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran."

"Ini yang kami tidak sependapat. Makanya kami mengajukan hal ini untuk kita putuskan, ayo kita ajukan banding," jelas Insank.

 ‎Besok 192 Calon Pimpinan KPK Jalani Uji Kompetensi, yang Tak Bawa Berkas Lamaran Bakal Gugur

Ia berharap, Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa upaya bandingnya akan dapat menilai perkara kliennya dengan obyektif.

"Mudah-mudahan supaya di Pengadilan Tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara obyektif," harap Insank.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa terdakwa Ratna Sarumpaet, Daroe Tri Sadono, pun mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Tiga Alasan Setya Novanto Dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, Salah Satunya Janji Tak Nakal Lagi

Setelah sebelumnya pada sidang putusan pihaknya mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari, Daroe mengatakan permohonan banding tersebut diajukan pada Rabu (17/7/2019).

"Iya tadi sudah nyatakan banding," kata Daroe saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (17/7/2019).

Daroe mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena menilai putusan hakim kurang dari setengah tuntutan yang diajukan pihaknya.

 Mendagri Tanggapi Konflik Wali Kota Tangerang dan Menkumham: Kenapa Air dan Listrik Dimatikan?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved