Revisi UU KPK

Hoaks Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK Beredar, Politikus PDIP Bilang Begini

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menilai konten semacam itu merupakan informasi palsu alias hoaks.

Kompas.com/Grup WA
Ucapan selamat atas terpilihnya Ahok dan Antasari Azhar sebagai dewan pengawas KPK. Kabar ini hoaks alias bohong. 

DI media sosial dan pesan WhatsApp beredar konten yang memuat foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Dua orang itu dikabarkan telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK.

Foto itu disertai tulisan, 'Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK.'

Ali Mochtar Ngabalin: Yang Lebih Banyak Difitnah Buzzer Politik Adalah Pemerintah

'Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik.'

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menilai konten semacam itu merupakan informasi palsu alias hoaks.

Anggota DPR ini menegaskan, hoaks itu sengaja disebarkan pihak tertentu guna membangun sentimen anti-revisi Undang-undang KPK.

Mantan Ketua Baleg DPR Ini Meyakini Pembatasan Transaksi Tunai Bisa Hentikan Korupsi

"Itu informasi hoaks yang sengaja dibunyikan oleh pihak tertentu untuk membangun sentimen anti revisi UU KPK," ujar anggota Komisi III DPR 2014-2019 ini kepada Tribunnews.com, Senin (7/10/2019).

Aktivis 98 itu menegaskan, terlalu jauh mendesain komposisi orang-orang yang akan mengisi dewan pengawas KPK.

Karena, revisi UU KPK saja belum diundangkan.

Jokowi Diusulkan Keluarkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi, Ini Tiga Keuntungannya

"Belum ada dasar hukumnya dalam bentuk Perundang-undangan dan peraturan pemerintah," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Ketentuan Dewan Pengawas KPK memang baru dicantumkan setelah DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Bersarang Sejak 1977, Pecahan Granat Nanas di Paha Kiri Kivlan Zen Bakal Diangkat Pekan Depan

"Banyak sekali hoaks yang beredar ya, di media sosial."

"Padahal UU KPK yang baru (hasil revisi) kan belum diterapkan," kata Kurnia, ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (6/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

UU KPK hasil revisi baru saja dikembalikan pihak Istana Kepresidenan ke DPR karena ada salah ketik.

Bakal Calon Ketua Umum PSSI Ini Janji Datangkan Sven-Goran Eriksson untuk Tukangi Timnas Indonesia

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved