Revisi UU KPK
Hoaks Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK Beredar, Politikus PDIP Bilang Begini
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menilai konten semacam itu merupakan informasi palsu alias hoaks.
Penulis: Sri Handriyatmo Malau |
"Kalau di undang-undang yang baru, komisioner yang akan dilantik Desember itu bukan penyidik dan penuntut umum lagi."
"Sedangkan, Dewan Pengawas tidak disebutkan juga status mereka itu sebagai apa, tetapi dimintai persetujuan untuk melakukan penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan."
• Eggi Sudjana Tanya ke Jokowi Apakah Merasa Digulingkan? Kalau Tidak Ia Minta Kasusnya Dihentikan
"Padahal secara hukum yang bisa melakukan perintah penggeledahan, penyadapan, penyitaan itu adalah aparat penegak hukum," jelasnya.
Dengan kondisi ini, tak tertutup kemungkinan pihak yang berwenang mengendalikan proses penegakan hukum di KPK nantinya setingkat deputi atau direktur.
Termasuk yang memerintahkan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut.
"Kita tidak tahu lagi disiapin mungkin ya, yang aparat penegak hukum di KPK itu kan penyelidik, penyidik dan penuntut. Mungkin direktur itu aja yang akan memerintahkan," beber Laode M Syarif. (*)