Revisi UU KPK
Hoaks Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK Beredar, Politikus PDIP Bilang Begini
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menilai konten semacam itu merupakan informasi palsu alias hoaks.
Penulis: Sri Handriyatmo Malau |
"Terus siapa yang mengawasi pengawasnya? Karena dewan pengawas itu menyetujui penggeledahan, menyetujui penyadapan, jadi terus komisioner bagaimana?"
"Tapi ini karena semua kewenangan ada, jadi dia enggak mengawasi sebenarnya. Dia melakukan manajemen dan pengelolaan perkara di sini."
• VIDEO Garuda Muda Pesta 15 Gol ke Gawang Kepulauan Mariana Utara
"Jadi tujuan untuk chek and balances dan pengawasan juga tidak tercapai," ulasnya.
Untuk itu, Laode M Syarif masih berharap Presiden Jokowi dan DPR kembali mengkaji pasal per pasal di UU KPK.
Kajian ini penting agar tujuan revisi UU untuk memperkuat KPK dapat tercapai.
• Imam Nahrawi Kirim Surat Pengunduran Diri, Jokowi Hormati Keputusan KPK
"Kami berharap kepada kearifan dari Bapak Presiden dan para petinggi yang ada di republik ini, untuk melihat kembali tentang pasal demi pasal yang ada di dalam UU KPK yang baru."
"Agar terjadi kepastian hukum dan tujuan untuk memperkuat itu bisa tercapai," ucapnya.
Laode M Syarif pun merasa khawatir dengan masa depan penegakan hukum tindak pidana korupsi, setelah disahkannya revisi UU UU KPK.
• Bantah Balas Dendam, KPK Sebut Kasus Imam Nahrawi Disidik Sebelum UU 30/2002 Direvisi
Laode M Syarif khawatir kasus korupsi yang ditangani KPK akan mudah dikalahkan di pengadilan.
"Nanti bisa kalah terus kasus KPK kalau otorisasinya itu diberikan oleh Dewan Pengawas atau Komisioner," katanya.
Kekhawatiran Laode M Syarif ini lantaran dalam UU yang baru, pimpinan KPK bukan lagi disebut penyidik dan penuntut umum.
• Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Langsung Cari Penggantinya, Kader PKB Lagi?
Sementara, Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penuntutan tidak juga disebut sebagai penegak hukum.
Dengan demikian, tidak ada otoritas penegak hukum di KPK dengan UU yang baru.
"Kalau di undang-undang yang lama komisioner KPK itu adalah penyidik dan penuntut umum."
• Ada Dewan Pengawas, Pengamat Nilai Pimpinan KPK Tak Ada Gengsinya Lagi
"Jadi saya sekarang ini bisa menyidik, saya juga bisa menjadi penuntut umum."