Revisi UU KPK

Hoaks Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK Beredar, Politikus PDIP Bilang Begini

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menilai konten semacam itu merupakan informasi palsu alias hoaks.

Kompas.com/Grup WA
Ucapan selamat atas terpilihnya Ahok dan Antasari Azhar sebagai dewan pengawas KPK. Kabar ini hoaks alias bohong. 

Dengan demikian, informasi Ahok dan Antasari dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK jelas hoaks.

"Maka dari itu harusnya tidak ada berita-berita yang mengatakan tentang adanya anggota dewan pengawas yang baru atau yang sudah dipilih," papar Kurnia.

Sebelumnya, Undang-undang 30/2002 hasil revisi tidak menjelaskan secara rinci pihak yang bertanggung jawab dalam proses penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pendopo Rumahnya Jadi Tempat Nikah Warga, Anies Baswedan: Dari Awal Didesain Bisa Dipakai Masyarakat

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.

Katanya, UU yang baru tidak menyebutkan komisioner KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

 Pernyataan Lengkap Menpora Imam Nahrawi Setelah Jadi Tersangka: Saya Tidak Seperti yang Dituduhkan

Sementara, Dewan Pengawas pun bukan berstatus sebagai penegak hukum.

"Setelah kami teliti lagi apakah Dewan Pengawas ini penegak hukum atau bukan. tidak jelas dikatakan."

"Dan dia juga bukan penegak hukum. Jadi siapa yang akan mengatur kendali penegakan hukum di dalam KPK?" Tanya Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

 Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ali Mochtar Ngabalin: Bukti Presiden Tak Intervensi Kerja KPK

Menurutnya, kondisi ini membahayakan proses penegakan hukum di KPK.

Dengan status komisioner dan Dewan Pengawas yang bukan penegak hukum, kendali penegakan hukum berada di tangan Deputi Penindakan.

"Berarti dia mungkin akan berhenti di deputi penindakan, karena baik komisioner maupun dewan pengawas itu bukan dianggap sebagai penegak hukum. Ini berbahaya," tutur Laode M Syarif.

 Tak Ada Warga yang Peduli Saat Lihat Nenek Gendong Jenazah Cucu, Menegur Pun Tidak

Meski bukan penegak hukum, Dewan Pengawas justru masuk dalam proses penegakan hukum.

Dalam UU yang baru, Dewan Pengawas berwenang mengizinkan atau tidak mengizinkan penyadapan, penggeledahan dan penyidikan.

Dengan demikian, Laode M Syarif menyatakan tujuan revisi UU KPK untuk meningkatkan pengawasan tidak akan tercapai, karena Dewan Pengawas terlibat dalam proses penegakan hukum.

 Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ratna Sarumpaet, Pertimbangkan Kasasi

"Revisi UU KPK untuk meningkatkan pengawasan dan check balances ternyata menjadi tidak juga, karena sekarang pengawasnya menjadi bekerja."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved