IPB Skors Dosennya yang Jadi Tersangka Penyimpanan Bom Molotov, Dikenal Sebagai Motivator
IPB memberhentikan sementara Abdul Basith sebagai dosen, karena menjadi tersangka penyimpan bom motov untuk aksi Mujahid 212.
INSTITUT Pertanian Bogor (IPB) memberhentikan sementara Abdul Basith sebagai dosen, karena menjadi tersangka penyimpan bom motov untuk aksi Mujahid 212.
Rektor IPB Arif Satria mengatakan, saat ini IPB menunggu surat keterangan resmi penahanan Abdul Basith, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Surat itu sebagai dasar untuk menjalankan aturan."
• Pelajar Dijanjikan Bayaran Rp 40 Ribu Agar Mau Ikut Demonstrasi Ricuh di Depan DPR
"PNS yang sudah secara resmi sebagai tersangka akan diberhentikan sementara," tutur Arif di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Menurutnya, IPB tidak bisa langsung memecat Abdul Basith meski sudah menjadi tersangka.
Karena, dalam aturannya harus menunggu keputusan final dari pengadilan.
• Lima Pelari Lanjutkan Misi Kebaikan untuk Anak-anak Aceh
"Jadi sekarang diberhentikan sementara sampai menunggu proses hukum secara mengikat (terpidana)," ucap Arif.
Arif Satria tidak menyangka Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, terkait penyimpanan bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9/2019) lalu.
Menurutnya, Abdul Basith selama menjadi dosen di IPB sehari-harinya berperilaku baik dan dikenal suka menolong.
• Sejumlah Perusuh di Sekitar Kawasan DPR Positif Pakai Narkoba
"Kemudian aktif sebagai motivator dan sangat menginspirasi."
"Memiliki kemampuan retorika yang sangat baik dan sebagainya," papar Arif.
Arif melihat, Abdul Basith tidak memiliki kegiatan yang terindikasi radikalisme di kampus, ataupun terafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu.
• Mahasiswa Al Azhar yang Sempat Kritis Belum Bisa Mengingat Penganiayaan yang Dialaminya
"Orang tidak duga juga terjadi hal seperti ini, mengapa Pak Abdul Basith terlibat dan sebagainya."
"Saya kira nanti kuasa hukum dan polisi yang akan menjelaskan, karena sudah masuk materi hukum," paparnya.
Arif pun mengaku tidak mengetahui kegiatan Abdul Basith di luar kampus, termasuk memiliki usaha lampu minyak jarak.
• Ini Isi Sumpah Anggota DPR: Mengutamakan Bangsa dan Negara Daripada Kepentingan Pribadi
"Saya kurang tahu, kalau menyangkut materi hukum, polisi yang berhak menjelaskan," ucapnya.
Sebelumnya, Polri membantah bom ikan yang diamankan dari kediaman dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB), berisi minyak jarak.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, penyidik sudah meminta keterangan AB dan tersangka lainnya terkait masalah itu.
"Minyak jarak buat apa? Enggak mungkin minyak jarak akan digunakan untuk melakukan serangan atau bom," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
• Ryamizard Ryacudu: Kalau Demonstrasi Dibayar Bukan Suara Nurani Lagi, Itu Suara Duit
Ia menjelaskan, sebagian besar yang diamankan dari kediaman AB diketahui mirip bom ikan.
Sumbu-sumbunya adalah sumbu ledak atau detonator.
Sehingga, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menepis anggapan apabila yang diamankan adalah lampu berisi minyak jarak.
• Pensiunan TNI Diduga Rancang Kerusuhan, Menhan: Sumpah Prajurit Dibawa Sampai Mati
Sebab, tak ada sumbu api seperti pada lampu berisi minyak jarak.
"Sebagian besar yang disita jenisnya adalah seperti bom ikan."
"Sumbu-sumbu ini adalah sumbu ledak. Sumbu bukan sumbu api, tapi sumbu ledak dari detonator."
• Sebelum Pakai Jasa Pembunuh Bayaran, Istri Niat Habisi Suami Pakai Sianida tapi Tak Berani Eksekusi
"Dan di dalamnya yang dilakban ini berisi paku-paku semua," ungkapnya.
Gufroni, kuasa hukum Abdul Basith, menyebut penyidik belum pernah menunjukkan barang bukti bom molotov yang diamankan di kediaman Abdul Basith.
Dirinya menduga barang bukti yang diamankan bukan bom molotov, melainkan berisi minyak jarak.
• KPI Hentikan Sementara Tayangan Hotman Paris Show, Hotman Paris: Kalau Saya Duit Segitu Receh
"Karena kita belum diperlihatkan barang buktinya, jadi belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau minyak jarak," ujar Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019).
Gufroni membantah informasi yang menyebut kliennya sebagai aktor utama atau penyandang dana kerusuhan.
"Menurut penuturan klien kami, yang mengarsiteki dan mendanai serta menginisiasi hal-hal yang dituduhkan (kerusuhan menggunakan bahan peledak), bukanlah klien kami."
• Jokowi: Kalau Sudah Dilantik, Baru Kita Bicara Kabinet
"Melainkan beberapa orang 'terpandang'," tutur Gufron.
Sebelumnya, beredar informasi terkait minyak jarak yang viral di media sosial.
Sebuah tangkapan layar pesan singkat WhatsApp beredar di media sosial, yang menyebutkan Abdul Basith menjual minyak jarak secara online.
• Pengambilan Sumpah Jabatan Presiden-Wapres Tetap 20 Oktober, Jokowi Tak Minta Majukan Jadwal
Sehingga, barang bukti yang diamankan diduga berupa minyak jarak, bukan bom molotov.
"Itu barang bukti dosen yang disebut bom molotov ternyata bukan, tapi lampu minyak jarak."
"Sori gaes, ternyata bapak Dosen itu buka online shop lampu botol."
• Sempat Dikira Hilang, Siswa SMK di Kuningan Ini Ternyata Diciduk Polisi karena Ikut Unjuk Rasa Ricuh
"Makanya dilakban biar kagak pecah pas pengiriman," begitu bunyi pesan singkat tersebut.
Abdul Basith diamankan di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019).
Polisi menyita 28 bom molotov dan sejumlah bom ikan yang disimpan di rumah AB.
• Tawarkan Pekerjaan kepada Mahasiswa Korban Unjuk Rasa, Anies Baswedan: Saya Selalu Bicara Masa Depan
Abdul bersama 9 tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/2019) lalu.
Saat ini, Abdul Basith (AB) dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
• Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu, BNN: Kami Tahan Peredaran Narkotika, Lapas Malah Mudahkan Bandar
Abdul Basith juga diduga merekrut pelaku lain berinisial S alias L untuk memproduksi bom molotov, serta merekrut OS untuk mencari dana bagi eksekutor lapangan.
"Dari S tersebut sudah merekrut 4 orang atas nama tersangka JAF, AL, NAD dan SAM."
"Mereka-mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor."
• POLISI Bilang Gas Air Mata Kini Tak Terlalu Perih karena Pakai Merica, Harga Cabai Mahal Jadi Alasan
"Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
IPB Hormati Proses Hukum
Institut Pertanian Bogor (IPB) menghormati proses hukum yang berlaku seiring dosennya Abdul Basith ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisin.
"IPB menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menunggu kepastian hukum bagi saudara Abdul Basith," ujar Rektor IPB Arif Satri, Selasa (1/10/2019).
Ia berharap, proses hukum tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan adil.
• Jadi Anggota DPR, Ini Sikap Johan Budi Terhadap Revisi UU KPK
"IPB telah memiliki aturan yang jelas tentang norma dan etika dosen, serta ketentuan bagi yang melanggarnya," ucapnya.
Menurutnya, IPB berkomitmen menjaga keutuhan bangsa dan menentang segala aksi kekerasan yang merusak sendi-sendi persatuan, kesatuan bangsa dengan tujuan serta alasan apa pun.
"Dalam kondisi apa pun juga, IPB juga akan terus berkomitmen untuk senantiasa menjaga ruh dan amanat."
"Sebagai lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang mengedepankan kultur academic excellence untuk menghasilkan inovasi yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa," paparnya. (Seno Tri Sulistiyono)