Rusuh Papua
Polda Jatim Juga Kirim Surat Red Notice ke Interpol untuk Tangkap Veronica Koman
POLDA Jawa Timur menyiapkan permintaan surat red notice terhadap penangkapan pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.
"Hari ini terakhir (pemanggilan terhadap Veronica Koman). Pukul 18.00 WIB sudah waktu terakhir."
• Jokowi Curhat Dituduh Antek Asing, Lalu Ungkap Ada Negara Jadi Ikon Kemajuan Padahal Dulu Naik Unta
"Jadi sesuai dengan perintah Bapak Kapolda (Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan) kita minta petunjuk untuk diterbitkan surat DPO-nya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, desakan agar Pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Para ahli Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica Koman, sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.
• Polisi Ringkus Ketua KNPB Agus Kossay karena Curi Motor, Pernah Dicurigai Terlibat Kerusuhan Papua
"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme."
"Tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).
"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica Koman), sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," papar mereka.
• Kebut Revisi UU KPK Seperti Pembalap Formula 1, Pengamat Sebut Sikap DPR Bencana
Para ahli itu adalah Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari Amerika Serikat, Dubravka Šimonovi dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Etiopia, dan Michel Forst dari Prancis.
Para ahli itu sekaligus menyampaikan, keinginan polisi mencabut paspor Veronica Koman, memblokir rekening, dan meminta Interpol menerbitkan red notice, turut menjadi perhatian mereka.
Dalam keterangan tertulisnya, OHCHR juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak peserta aksi, serta memastikan layanan internet tetap tersedia di Papua dan Papua Barat.
• Laode M Syarif Ungkap Yasonna Laoly Dua Kali Berbohong kepada KPK Soal Revisi UU 30/2002
Sebab, pembatasan layanan internet yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 21 Agustus, dan penggunaan kekuatan militer yang berlebihan, dinilai tak akan menyelesaikan masalah.
Sebaliknya, para ahli menganggap pembatasan kebebasan berekspresi itu dapat membahayakan keselamatan para aktivis HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
"Secara umum, pembatasan internet dan akses terhadap informasi memiliki dampak yang merugikan terhadap kemampuan berekspresi seseorang."
• Minta Kivlan Zen Dibebaskan, Menteri Pertahanan: Dia Sampai Pensiun Mengabdi kepada Negara Ini
"Serta untuk membagikan dan menerima informasi," demikian sikap mereka.