Rusuh Papua

Polda Jatim Juga Kirim Surat Red Notice ke Interpol untuk Tangkap Veronica Koman

POLDA Jawa Timur menyiapkan permintaan surat red notice terhadap penangkapan pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.

Editor: Yaspen Martinus
@davidlipson
Veronica Koman jadi tersangka kasus kerusuhan di Papua dan kini jadi buruan Polri. 

POLDA Jawa Timur menyiapkan permintaan surat red notice terhadap penangkapan pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.

Permintaan surat red notice tersebut bersamaan dengan dimasukkannya Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).

"Kami sudah mengeluarkan DPO dan surat untuk permintaan red notice," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Polda Jatim, Jumat (20/9/2019).

BREAKING NEWS: Tak Acuhkan PBB, Polda Jatim Terbitkan DPO Atas Nama Veronica Koman

Permohonan surat red notice ke Interpol tersebut guna memburu Veronica Koman.

Luki mengatakan, pihak hubinter melalui Interpol sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI tentang komunikasi Veronica Koman.

"Saya mendapat kabar, Veronica sudah ada komunikasi langsung dengan pihak KBRI."

Adik Imam Nahrawi Sebut KPK Zalim dan Politis, Ini Kata Laode M Syarif

"Isi komunikasinya kami tidak tahu, tapi sudah ada komunikasi," ujar Luki.

Terkait keberadaan Veronica Koman, polisi menyebut masih berada di Australia.

"Nanti akan dirapatkan surat permohonan (red notice) dari kami. Siapapun yang melanggar hukum harus ditindak tegas," tegas Luki.

Siapa yang akan Mengatur Kendali Penegakan Hukum di KPK? Dewan Pengawas Atau Pimpinan?

Sebelumnya, Polda Jatim memasukkan Veronica Koman dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahap gelar perkara dan upaya paksa terhadap pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ini.

"Kami setelah melakukan gelar perkara dan mengeluarkan DPO."

 Transportasi Massal di Ibu Kota Baru Bakal Pakai Kereta Tanpa Rel

"Kami sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik, yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan," kata Luki Hermawan di Polda Jatim, Jumat (20/9/2019).

Luki mengatakan, dari penggeledahan tersebut, ada sejumlah berkas yang dibawa polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved