Rusuh Papua
BREAKING NEWS: Tak Acuhkan PBB, Polda Jatim Terbitkan DPO Atas Nama Veronica Koman
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memasukkan Veronica Koman dalam daftar pencarian orang (DPO).
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memasukkan Veronica Koman dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahap gelar perkara dan upaya paksa terhadap pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ini.
"Kami setelah melakukan gelar perkara dan mengeluarkan DPO."
• Transportasi Massal di Ibu Kota Baru Bakal Pakai Kereta Tanpa Rel
"Kami sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik, yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan," kata Luki Hermawan di Polda Jatim, Jumat (20/9/2019).
Luki mengatakan, dari penggeledahan tersebut, ada sejumlah berkas yang dibawa polisi.
"Sementara masih diteliti dokumennya," ujarnya.
• LIVE STREAMING Indonesia Vs Brunei Darussalam: Ayo Pesta Gol Lagi!
Status DPO ini dilakukan setelah Veronica Koman tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jatim, Rabu (18/9/2019).
"Sudah beberapa tahap pemanggilan pertama, kedua, tidak hadir."
"Setelah itu kami melakukan upaya paksa dan DPO."
• VIRAL Video dan Foto Mesum Wanita Berseragam PNS, BKD Jabar Pastikan Bukan Pegawainya
"Selama yang bersangkutan ada di Indonesia, siapa pun masyarakat mengetahui bisa memberikan informasi."
"Kalau anggota Polri yang melihat bisa penangkapan dan upaya paksa," jelas Luki.
Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Pemerintah Indonesia mencabut status tersangka Veronica Koman.
• Daripada Nganggur, Anggota DPRD Kota Bekasi Jaminkan SK ke Bank untuk Pinjam Uang
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Papua.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi kasus tersebut.
• Baru Sehari Setelah Disahkan DPR, Revisi UU KPK Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi