Rusuh Papua
BREAKING NEWS: Tak Acuhkan PBB, Polda Jatim Terbitkan DPO Atas Nama Veronica Koman
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memasukkan Veronica Koman dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebaliknya, para ahli menganggap pembatasan kebebasan berekspresi itu dapat membahayakan keselamatan para aktivis HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
"Secara umum, pembatasan internet dan akses terhadap informasi memiliki dampak yang merugikan terhadap kemampuan berekspresi seseorang."
• Minta Kivlan Zen Dibebaskan, Menteri Pertahanan: Dia Sampai Pensiun Mengabdi kepada Negara Ini
"Serta untuk membagikan dan menerima informasi," demikian sikap mereka.
"Di sisi lain, akses terhadap internet berkontribusi untuk mencegah terjadinya disinformasi serta memastikan transparansi dan akuntabilitas," tambah mereka.
Kelima ahli tersebut pun sekaligus menyambut baik ketika pemerintah mulai membuka akses internet di sejumlah daerah di Papua pada 4 September 2019.
• EMPAT Menteri Ini Nilainya Paling Tinggi, Dinilai Layak Dipilih Lagi oleh Jokowi
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten hoaks dan provokatif, terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.
Polisi menjerat Veronica Koman dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU.
Antara lain Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan.
• ICW Curiga Pasal dalam Revisi UU KPK Ini Bertujuan untuk Singkirkan Novel Baswedan
Juga, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica Koman yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.
Unggahan yang dimaksud ialah, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa." (Nur Ika Anisa)