Rusuh Papua

BREAKING NEWS: Tak Acuhkan PBB, Polda Jatim Terbitkan DPO Atas Nama Veronica Koman

KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memasukkan Veronica Koman dalam daftar pencarian orang (DPO).

Istimewa
Veronica Koman 

KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memasukkan Veronica Koman dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahap gelar perkara dan upaya paksa terhadap pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ini.

"Kami setelah melakukan gelar perkara dan mengeluarkan DPO."

Transportasi Massal di Ibu Kota Baru Bakal Pakai Kereta Tanpa Rel

"Kami sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik, yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan," kata Luki Hermawan di Polda Jatim, Jumat (20/9/2019).

Luki mengatakan, dari penggeledahan tersebut, ada sejumlah berkas yang dibawa polisi.

"Sementara masih diteliti dokumennya," ujarnya.

LIVE STREAMING Indonesia Vs Brunei Darussalam: Ayo Pesta Gol Lagi!

Status DPO ini dilakukan setelah Veronica Koman tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jatim, Rabu (18/9/2019).

"Sudah beberapa tahap pemanggilan pertama, kedua, tidak hadir."

"Setelah itu kami melakukan upaya paksa dan DPO."

VIRAL Video dan Foto Mesum Wanita Berseragam PNS, BKD Jabar Pastikan Bukan Pegawainya

"Selama yang bersangkutan ada di Indonesia, siapa pun masyarakat mengetahui bisa memberikan informasi."

"Kalau anggota Polri yang melihat bisa penangkapan dan upaya paksa," jelas Luki.

Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Pemerintah Indonesia mencabut status tersangka Veronica Koman.

Daripada Nganggur, Anggota DPRD Kota Bekasi Jaminkan SK ke Bank untuk Pinjam Uang

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Papua.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi kasus tersebut.

 Baru Sehari Setelah Disahkan DPR, Revisi UU KPK Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

"Begini ya, konstitusi dibuat dari kedaulatan Republik Indonesia. Sehingga, tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi," tegas Frans ketika dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

"Kalau ada yang memberikan masukan akan didengarkan Republik Indonesia ini, tapi tidak untuk mengintervensi," imbuhnya.

Di sisi lain, kepolisian kembali memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (18/9/2019) hari ini.

 Apresiasi DPR Sahkan Revisi UU KPK, Neta S Pane: Hanya Orang Aneh yang Menolak Perubahan

Pihaknya, kata Frans, memberikan tenggat waktu kepada Veronica Koman hingga petang nanti.

Frans juga menyebut kepolisian akan menerbitkan nama yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hari ini terakhir (pemanggilan terhadap Veronica Koman). Pukul 18.00 WIB sudah waktu terakhir."

 Jokowi Curhat Dituduh Antek Asing, Lalu Ungkap Ada Negara Jadi Ikon Kemajuan Padahal Dulu Naik Unta

"Jadi sesuai dengan perintah Bapak Kapolda (Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan) kita minta petunjuk untuk diterbitkan surat DPO-nya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, desakan agar Pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Para ahli Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica Koman, sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.

 Polisi Ringkus Ketua KNPB Agus Kossay karena Curi Motor, Pernah Dicurigai Terlibat Kerusuhan Papua

"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme."

"Tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).

"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica Koman), sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," papar mereka.

 Kebut Revisi UU KPK Seperti Pembalap Formula 1, Pengamat Sebut Sikap DPR Bencana

Para ahli itu adalah Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari Amerika Serikat, Dubravka Šimonovi dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Etiopia, dan Michel Forst dari Prancis.

Para ahli itu sekaligus menyampaikan, keinginan polisi mencabut paspor Veronica Koman, memblokir rekening, dan meminta Interpol menerbitkan red notice, turut menjadi perhatian mereka.

Dalam keterangan tertulisnya, OHCHR juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak peserta aksi, serta memastikan layanan internet tetap tersedia di Papua dan Papua Barat.

 Laode M Syarif Ungkap Yasonna Laoly Dua Kali Berbohong kepada KPK Soal Revisi UU 30/2002

Sebab, pembatasan layanan internet yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 21 Agustus, dan penggunaan kekuatan militer yang berlebihan, dinilai tak akan menyelesaikan masalah.

Sebaliknya, para ahli menganggap pembatasan kebebasan berekspresi itu dapat membahayakan keselamatan para aktivis HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

"Secara umum, pembatasan internet dan akses terhadap informasi memiliki dampak yang merugikan terhadap kemampuan berekspresi seseorang."

 Minta Kivlan Zen Dibebaskan, Menteri Pertahanan: Dia Sampai Pensiun Mengabdi kepada Negara Ini

"Serta untuk membagikan dan menerima informasi," demikian sikap mereka.

"Di sisi lain, akses terhadap internet berkontribusi untuk mencegah terjadinya disinformasi serta memastikan transparansi dan akuntabilitas," tambah mereka.

Kelima ahli tersebut pun sekaligus menyambut baik ketika pemerintah mulai membuka akses internet di sejumlah daerah di Papua pada 4 September 2019.

 EMPAT Menteri Ini Nilainya Paling Tinggi, Dinilai Layak Dipilih Lagi oleh Jokowi

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten hoaks dan provokatif, terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.

Polisi menjerat Veronica Koman dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU.

Antara lain Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan.

 ICW Curiga Pasal dalam Revisi UU KPK Ini Bertujuan untuk Singkirkan Novel Baswedan

Juga, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica Koman yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.

Unggahan yang dimaksud ialah, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa." (Nur Ika Anisa)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved