Revisi UU KPK

Siapa yang akan Mengatur Kendali Penegakan Hukum di KPK? Dewan Pengawas Atau Pimpinan?

UNDANG-undang 30/2002 hasil revisi tidak menjelaskan secara rinci pihak yang bertanggung jawab dalam proses penegakan hukum di KPK.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

UNDANG-undang 30/2002 hasil revisi tidak menjelaskan secara rinci pihak yang bertanggung jawab dalam proses penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.

Katanya, UU yang baru tidak menyebutkan komisioner KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

Pernyataan Lengkap Menpora Imam Nahrawi Setelah Jadi Tersangka: Saya Tidak Seperti yang Dituduhkan

Sementara, Dewan Pengawas pun bukan berstatus sebagai penegak hukum.

"Setelah kami teliti lagi apakah Dewan Pengawas ini penegak hukum atau bukan. tidak jelas dikatakan."

"Dan dia juga bukan penegak hukum. Jadi siapa yang akan mengatur kendali penegakan hukum di dalam KPK?" Tanya Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ali Mochtar Ngabalin: Bukti Presiden Tak Intervensi Kerja KPK

Menurutnya, kondisi ini membahayakan proses penegakan hukum di KPK.

Dengan status komisioner dan Dewan Pengawas yang bukan penegak hukum, kendali penegakan hukum berada di tangan Deputi Penindakan.

"Berarti dia mungkin akan berhenti di deputi penindakan, karena baik komisioner maupun dewan pengawas itu bukan dianggap sebagai penegak hukum. Ini berbahaya," tutur Laode M Syarif.

Tak Ada Warga yang Peduli Saat Lihat Nenek Gendong Jenazah Cucu, Menegur Pun Tidak

Meski bukan penegak hukum, Dewan Pengawas justru masuk dalam proses penegakan hukum.

Dalam UU yang baru, Dewan Pengawas berwenang mengizinkan atau tidak mengizinkan penyadapan, penggeledahan dan penyidikan.

Dengan demikian, Laode M Syarif menyatakan tujuan revisi UU KPK untuk meningkatkan pengawasan tidak akan tercapai, karena Dewan Pengawas terlibat dalam proses penegakan hukum.

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ratna Sarumpaet, Pertimbangkan Kasasi

"Revisi UU KPK untuk meningkatkan pengawasan dan check balances ternyata menjadi tidak juga, karena sekarang pengawasnya menjadi bekerja."

"Terus siapa yang mengawasi pengawasnya? Karena dewan pengawas itu menyetujui penggeledahan, menyetujui penyadapan, jadi terus komisioner bagaimana?"

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved