Revisi UU KPK
Siapa yang akan Mengatur Kendali Penegakan Hukum di KPK? Dewan Pengawas Atau Pimpinan?
UNDANG-undang 30/2002 hasil revisi tidak menjelaskan secara rinci pihak yang bertanggung jawab dalam proses penegakan hukum di KPK.
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
"Padahal secara hukum yang bisa melakukan perintah penggeledahan, penyadapan, penyitaan itu adalah aparat penegak hukum," jelasnya.
Dengan kondisi ini, tak tertutup kemungkinan pihak yang berwenang mengendalikan proses penegakan hukum di KPK nantinya setingkat deputi atau direktur.
Termasuk yang memerintahkan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut.
"Kita tidak tahu lagi disiapin mungkin ya, yang aparat penegak hukum di KPK itu kan penyelidik, penyidik dan penuntut. Mungkin direktur itu aja yang akan memerintahkan," beber Laode M Syarif. (Ilham Rian Pratama)
Rekomendasi untuk Anda