Rusuh Papua
Polda Jatim Juga Kirim Surat Red Notice ke Interpol untuk Tangkap Veronica Koman
POLDA Jawa Timur menyiapkan permintaan surat red notice terhadap penangkapan pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.
@davidlipson
Veronica Koman jadi tersangka kasus kerusuhan di Papua dan kini jadi buruan Polri.
Polisi menjerat Veronica Koman dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU.
Antara lain Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan.
• ICW Curiga Pasal dalam Revisi UU KPK Ini Bertujuan untuk Singkirkan Novel Baswedan
Juga, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica Koman yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.
Unggahan yang dimaksud ialah, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa." (Nur Ika Anisa)
Tags
Veronica Koman masuk DPO
Veronica Koman
Polda Jatim
PBB
PBB minta status tersangka Veronica Koman dicabut
kasus dugaan provokasi kerusuhan di Papua
kerusuhan di Papua
Papua
Papua Barat
red notice
red notice untuk tangkap Veronica Koman
pengacara Aliansi Mahasiswa Papua Veronica Koman
Rekomendasi untuk Anda