Rusuh Papua
Polda Jatim Juga Kirim Surat Red Notice ke Interpol untuk Tangkap Veronica Koman
POLDA Jawa Timur menyiapkan permintaan surat red notice terhadap penangkapan pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.
"Di sisi lain, akses terhadap internet berkontribusi untuk mencegah terjadinya disinformasi serta memastikan transparansi dan akuntabilitas," tambah mereka.
Kelima ahli tersebut pun sekaligus menyambut baik ketika pemerintah mulai membuka akses internet di sejumlah daerah di Papua pada 4 September 2019.
• EMPAT Menteri Ini Nilainya Paling Tinggi, Dinilai Layak Dipilih Lagi oleh Jokowi
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten hoaks dan provokatif, terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.
Polisi menjerat Veronica Koman dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU.
Antara lain Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan.
• ICW Curiga Pasal dalam Revisi UU KPK Ini Bertujuan untuk Singkirkan Novel Baswedan
Juga, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica Koman yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.
Unggahan yang dimaksud ialah, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa." (Nur Ika Anisa)