Rusuh Papua

Polda Jatim Juga Kirim Surat Red Notice ke Interpol untuk Tangkap Veronica Koman

POLDA Jawa Timur menyiapkan permintaan surat red notice terhadap penangkapan pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.

Editor: Yaspen Martinus
@davidlipson
Veronica Koman jadi tersangka kasus kerusuhan di Papua dan kini jadi buruan Polri. 

"Sementara masih diteliti dokumennya," ujarnya.

 LIVE STREAMING Indonesia Vs Brunei Darussalam: Ayo Pesta Gol Lagi!

Status DPO ini dilakukan setelah Veronica Koman tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jatim, Rabu (18/9/2019).

"Sudah beberapa tahap pemanggilan pertama, kedua, tidak hadir."

"Setelah itu kami melakukan upaya paksa dan DPO."

 VIRAL Video dan Foto Mesum Wanita Berseragam PNS, BKD Jabar Pastikan Bukan Pegawainya

"Selama yang bersangkutan ada di Indonesia, siapa pun masyarakat mengetahui bisa memberikan informasi."

"Kalau anggota Polri yang melihat bisa penangkapan dan upaya paksa," jelas Luki.

Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Pemerintah Indonesia mencabut status tersangka Veronica Koman.

 Daripada Nganggur, Anggota DPRD Kota Bekasi Jaminkan SK ke Bank untuk Pinjam Uang

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Papua.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi kasus tersebut.

 Baru Sehari Setelah Disahkan DPR, Revisi UU KPK Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

"Begini ya, konstitusi dibuat dari kedaulatan Republik Indonesia. Sehingga, tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi," tegas Frans ketika dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

"Kalau ada yang memberikan masukan akan didengarkan Republik Indonesia ini, tapi tidak untuk mengintervensi," imbuhnya.

Di sisi lain, kepolisian kembali memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (18/9/2019) hari ini.

 Apresiasi DPR Sahkan Revisi UU KPK, Neta S Pane: Hanya Orang Aneh yang Menolak Perubahan

Pihaknya, kata Frans, memberikan tenggat waktu kepada Veronica Koman hingga petang nanti.

Frans juga menyebut kepolisian akan menerbitkan nama yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved