Revisi UU KPK

Ini Tanggapan Para Pakar Hukum Soal Revisi Undang-Undang KPK yang Baru Disahkan

Isu Revisi Rancangan Undang-Undang KPK mengindikasikan adanya upaya-upaya pelemahan KPK, memang kencang berhembus.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Iluni FHUI gelar diskusi terkait revisi UU KPK bersama para pakar hukum di Ruang Rapat Guru Besar dan Senat Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Rabu (18/9/2019) 

"Hal ini merupakan sebuah anomali, DPR seolah tiba-tiba menjadi produktif," papar Fitra.

Pakar Hukum Pidana, Gandjar Laksmana Bonaprapta mengatakan, dengan membacakan kembali pidato yang dilakukan oleh perwakilan pemerintah pada saat pembentukan KPK.

Pada saat itu KPK dicanangkan sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan lebih luas mencakup pemberantasan korupsi yang selama ini belum dianggap belum maksimal dilakukan oleh Polisi dan Kejaksaan.

KPK memang semula dicanangkan untuk beroprasi secara tertutup. Pada saat itu KPK diharapkan tidak sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

Kecewa Revisi UU KPK Disahkan, Istri Gus Dur Sampai Mules dan Pusing

Oleh karenanya integritas harus diutamakan, dengan cara memastikan SDM yang berintegriatas yang duduk dalam kursi-kursi pimpinan.

Gandjar kemudian mengkritisi huruf b dalam bagian Menimbang revisi Undang-Undang KPK terutama kata-kata melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM.

Menurutnya HAM yang dimaksud dalam revisi Undang-Undang KPK berkaitan dengan penetapan status tersangka yang berlarut-larut.

Menurut Gandjar, hal ini dapat ditanggulangi dengan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bukan Undang-Undang KPK.

Baru Sehari Setelah Disahkan DPR, Revisi UU KPK Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Terakhir beliau mengkritisi keberadaan dewan pengawas yang berada dalam struktur organisasi yang mana hal ini merupakan hal yang janggal mengingat lembaga-lembaga negara lain memiliki badan pegawas yang berada di luar struktur organisasi seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved