Revisi UU KPK

Ini Tanggapan Para Pakar Hukum Soal Revisi Undang-Undang KPK yang Baru Disahkan

Isu Revisi Rancangan Undang-Undang KPK mengindikasikan adanya upaya-upaya pelemahan KPK, memang kencang berhembus.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Iluni FHUI gelar diskusi terkait revisi UU KPK bersama para pakar hukum di Ruang Rapat Guru Besar dan Senat Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Rabu (18/9/2019) 

Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim menjelaskan tentang penyadapan serta bagaimana terminologi penyadapan yang terdapat dalam dua UU setingkat, yakni dalam UU Telekomunikasi dan UU KPK yang baru disahkan.

"Revisi UU KPK harus dilihat kembali karena revisi tersebut belum tentu menyempurnakan," kata Edmon

Pakar Hukum Pidana, Akhiar Salmi memaparkan konsistensi sikapnya untuk menghentikan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi baik di revisi UU KPK maupun RKUHP.

Akhiar mengatakan, dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 terdapat cita-cita negara.

 Ini Empat Alasan Borussia Dortmund Bisa Mengalahkan Barcelona di Fase Grup Liga Champions

Menurutnya, cita-cita tersebut dapat dicapai melalui pembangunan di segala bidang, pembangunan hukum menjadi salah satu variablenya.

Oleh karenanya pembangunan hukum harus dilakukan dengan seksama.

"RKUHP lebih mengarah pada suatu bentuk kompilasi karena tidak ada sistem azas yang terpadu yang tercermin dalam batang tubuh," papar Akhiar.

Akhiar menyinggung tentang berusaha dimasukkannya peraturan tentang korupsi dalam RKUHP yang membuat tindak pidana korupsi kembali menjadi delik umum.

 VIDEO: ALASAN Kenapa BJ Habibie Tak Wasiatkan Proyek Pesawat R80 Akhirnya Diungkap Putra Sulungnya

Tindakan ini dikatakan Akhiar, menempatkan penegakan tindak pidana korupsi dalam pendulum terbalik dari yang sebelumnya menghantam koruptor menjadi menghantam lembaga anti korupsi.

Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Fitra Arsil juga mengritisi proses pembahasan UU KPK yang baru disahkan yang berjalan dengan sangat singkat.

Fitra mengatakan, belum cukupnya wadah forum bersama untuk membahas revisi UU KPK.

Revisi UU KPK terjadi di masa siding terakhir yang mana masa siding ini sebenarnya merupakan masa siding menuju anggota DPR yang baru.

Dibuat Rumit dan Banyak Birokrasi, Pengamat Ini Sarankan KPK Dibubarkan

Melihat preseden produktivitas yang dilakukan dicetak oleh DPR pada waktu kebelakang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved