Revisi UU KPK

Ini Tanggapan Para Pakar Hukum Soal Revisi Undang-Undang KPK yang Baru Disahkan

Isu Revisi Rancangan Undang-Undang KPK mengindikasikan adanya upaya-upaya pelemahan KPK, memang kencang berhembus.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Iluni FHUI gelar diskusi terkait revisi UU KPK bersama para pakar hukum di Ruang Rapat Guru Besar dan Senat Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Rabu (18/9/2019) 

Isu Revisi Rancangan Undang-Undang KPK mengindikasikan adanya upaya-upaya pelemahan KPK, memang kencang berhembus.

Revisi UU KPK dinilai dapat menyulitkan pemberantasan korupsi serta mengancam independensi KPK.

Berkaitan hal tersebut, Ikatan Alumni FHUI (Iluni FHUI) bekerjasama dengan Lembaga Kajian Keilmuan FHUI (LK2 FHUI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FHUI), mengadakan Focus Group Discussion.

Bertempat di Ruang Rapat Guru Besar dan Senat Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), diskusi kali ini mengangkat topik Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pasca Revisi UU KPK.

Ketua Iluni FHUI, Ashoya Ratam mengatakan, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (17/9/2019) siang, telah mengesahkan rancangan perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi.

 Terbongkar, Misteri Emak-emak Berebut Rendang di Kondangan Ini Kronologi Sebenarnya

 WASIAT Terakhir BJ Habibie Akhirnya Diungkap Ilham Habibie, Disampaikan Kepada Anak Menantu dan Cucu

 KEJUTAN, Liverpool Dikalahkan Napoli 2-0, Gol Dicetak Mertens dan Llorente Babak Kedua

Pengesahan ini dikatakan Ashoya dilakukan setelah melalui mekanisme rapat kerja komisi DPR RI dengan pemerintahan RI yakni Kementerian Hukum dan HAM RI pada 13-16 September 2019.

"Cukup kilat prosesnya dalam 2 pekan ini, membuat khalayak akademisi, mahasiswa, masyarakat pada umumnya tersentak," ujar Ashoya saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (18/9/2019).

Ashoya mengatakan, hal tersebut dapat dilihat dari pembentukan Dewan Pengawas KPK yang memiliki kewenangan yang berpotensi mempersulit pemberantasan korupsi seperti tidak memberikan izin penyadapan.

Perubahan penyelidik yang berkomposisi dari Kepolisian RI dan penyidik yang hanya bisa berasal dari Kepolisan RI dan Kejaksaan serta PPNS dapat membahayakan independensi KPK dalam pengusutan berbagai kasus korupsi di berbagai Lembaga negara.

 Cakram Ban Depan Motor Sudah Digembok, Ternyata Maling Nekat Lakukan Ini

Kewenangan KPK terkait penghentian penyidikan dan penuntutan juga dinilai mempermudah intervensi KPK dan membuat kasus-kasus korupsi terbengkalai.

Ashoya mengatakan sejarah singkat pendirian KPK dan Independensinya, dan menerangkan bahwa dalam RUU KPK terdapat beberapa terminologis baru yang patut diperhatikan.

Juga tentang penambahan tugas dan wewenang KPK di Pasal 5 UU KPK yang baru disahkan mengenai penghormatan Hak Asasi Manusia.

Penjelasan Ashoya juga menyinggung Pasal 12 UU KPK yang baru direvisi mengenai perlunya izin tertulis dari dewan pengawas yang harus disampaikan oleh pemimpin KPK.

 Empat Fakta Umayah Korban Terbakar Tol Cipularang yang Sempat Dikabarkan Hilang

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved