Revisi UU KPK

Ini Tanggapan Para Pakar Hukum Soal Revisi Undang-Undang KPK yang Baru Disahkan

Isu Revisi Rancangan Undang-Undang KPK mengindikasikan adanya upaya-upaya pelemahan KPK, memang kencang berhembus.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Iluni FHUI gelar diskusi terkait revisi UU KPK bersama para pakar hukum di Ruang Rapat Guru Besar dan Senat Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Rabu (18/9/2019) 

Isu Revisi Rancangan Undang-Undang KPK mengindikasikan adanya upaya-upaya pelemahan KPK, memang kencang berhembus.

Revisi UU KPK dinilai dapat menyulitkan pemberantasan korupsi serta mengancam independensi KPK.

Berkaitan hal tersebut, Ikatan Alumni FHUI (Iluni FHUI) bekerjasama dengan Lembaga Kajian Keilmuan FHUI (LK2 FHUI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FHUI), mengadakan Focus Group Discussion.

Bertempat di Ruang Rapat Guru Besar dan Senat Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), diskusi kali ini mengangkat topik Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pasca Revisi UU KPK.

Ketua Iluni FHUI, Ashoya Ratam mengatakan, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (17/9/2019) siang, telah mengesahkan rancangan perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi.

 Terbongkar, Misteri Emak-emak Berebut Rendang di Kondangan Ini Kronologi Sebenarnya

 WASIAT Terakhir BJ Habibie Akhirnya Diungkap Ilham Habibie, Disampaikan Kepada Anak Menantu dan Cucu

 KEJUTAN, Liverpool Dikalahkan Napoli 2-0, Gol Dicetak Mertens dan Llorente Babak Kedua

Pengesahan ini dikatakan Ashoya dilakukan setelah melalui mekanisme rapat kerja komisi DPR RI dengan pemerintahan RI yakni Kementerian Hukum dan HAM RI pada 13-16 September 2019.

"Cukup kilat prosesnya dalam 2 pekan ini, membuat khalayak akademisi, mahasiswa, masyarakat pada umumnya tersentak," ujar Ashoya saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (18/9/2019).

Ashoya mengatakan, hal tersebut dapat dilihat dari pembentukan Dewan Pengawas KPK yang memiliki kewenangan yang berpotensi mempersulit pemberantasan korupsi seperti tidak memberikan izin penyadapan.

Perubahan penyelidik yang berkomposisi dari Kepolisian RI dan penyidik yang hanya bisa berasal dari Kepolisan RI dan Kejaksaan serta PPNS dapat membahayakan independensi KPK dalam pengusutan berbagai kasus korupsi di berbagai Lembaga negara.

 Cakram Ban Depan Motor Sudah Digembok, Ternyata Maling Nekat Lakukan Ini

Kewenangan KPK terkait penghentian penyidikan dan penuntutan juga dinilai mempermudah intervensi KPK dan membuat kasus-kasus korupsi terbengkalai.

Ashoya mengatakan sejarah singkat pendirian KPK dan Independensinya, dan menerangkan bahwa dalam RUU KPK terdapat beberapa terminologis baru yang patut diperhatikan.

Juga tentang penambahan tugas dan wewenang KPK di Pasal 5 UU KPK yang baru disahkan mengenai penghormatan Hak Asasi Manusia.

Penjelasan Ashoya juga menyinggung Pasal 12 UU KPK yang baru direvisi mengenai perlunya izin tertulis dari dewan pengawas yang harus disampaikan oleh pemimpin KPK.

 Empat Fakta Umayah Korban Terbakar Tol Cipularang yang Sempat Dikabarkan Hilang

Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim menjelaskan tentang penyadapan serta bagaimana terminologi penyadapan yang terdapat dalam dua UU setingkat, yakni dalam UU Telekomunikasi dan UU KPK yang baru disahkan.

"Revisi UU KPK harus dilihat kembali karena revisi tersebut belum tentu menyempurnakan," kata Edmon

Pakar Hukum Pidana, Akhiar Salmi memaparkan konsistensi sikapnya untuk menghentikan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi baik di revisi UU KPK maupun RKUHP.

Akhiar mengatakan, dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 terdapat cita-cita negara.

 Ini Empat Alasan Borussia Dortmund Bisa Mengalahkan Barcelona di Fase Grup Liga Champions

Menurutnya, cita-cita tersebut dapat dicapai melalui pembangunan di segala bidang, pembangunan hukum menjadi salah satu variablenya.

Oleh karenanya pembangunan hukum harus dilakukan dengan seksama.

"RKUHP lebih mengarah pada suatu bentuk kompilasi karena tidak ada sistem azas yang terpadu yang tercermin dalam batang tubuh," papar Akhiar.

Akhiar menyinggung tentang berusaha dimasukkannya peraturan tentang korupsi dalam RKUHP yang membuat tindak pidana korupsi kembali menjadi delik umum.

 VIDEO: ALASAN Kenapa BJ Habibie Tak Wasiatkan Proyek Pesawat R80 Akhirnya Diungkap Putra Sulungnya

Tindakan ini dikatakan Akhiar, menempatkan penegakan tindak pidana korupsi dalam pendulum terbalik dari yang sebelumnya menghantam koruptor menjadi menghantam lembaga anti korupsi.

Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Fitra Arsil juga mengritisi proses pembahasan UU KPK yang baru disahkan yang berjalan dengan sangat singkat.

Fitra mengatakan, belum cukupnya wadah forum bersama untuk membahas revisi UU KPK.

Revisi UU KPK terjadi di masa siding terakhir yang mana masa siding ini sebenarnya merupakan masa siding menuju anggota DPR yang baru.

Dibuat Rumit dan Banyak Birokrasi, Pengamat Ini Sarankan KPK Dibubarkan

Melihat preseden produktivitas yang dilakukan dicetak oleh DPR pada waktu kebelakang.

"Hal ini merupakan sebuah anomali, DPR seolah tiba-tiba menjadi produktif," papar Fitra.

Pakar Hukum Pidana, Gandjar Laksmana Bonaprapta mengatakan, dengan membacakan kembali pidato yang dilakukan oleh perwakilan pemerintah pada saat pembentukan KPK.

Pada saat itu KPK dicanangkan sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan lebih luas mencakup pemberantasan korupsi yang selama ini belum dianggap belum maksimal dilakukan oleh Polisi dan Kejaksaan.

KPK memang semula dicanangkan untuk beroprasi secara tertutup. Pada saat itu KPK diharapkan tidak sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

Kecewa Revisi UU KPK Disahkan, Istri Gus Dur Sampai Mules dan Pusing

Oleh karenanya integritas harus diutamakan, dengan cara memastikan SDM yang berintegriatas yang duduk dalam kursi-kursi pimpinan.

Gandjar kemudian mengkritisi huruf b dalam bagian Menimbang revisi Undang-Undang KPK terutama kata-kata melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM.

Menurutnya HAM yang dimaksud dalam revisi Undang-Undang KPK berkaitan dengan penetapan status tersangka yang berlarut-larut.

Menurut Gandjar, hal ini dapat ditanggulangi dengan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bukan Undang-Undang KPK.

Baru Sehari Setelah Disahkan DPR, Revisi UU KPK Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Terakhir beliau mengkritisi keberadaan dewan pengawas yang berada dalam struktur organisasi yang mana hal ini merupakan hal yang janggal mengingat lembaga-lembaga negara lain memiliki badan pegawas yang berada di luar struktur organisasi seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved