Berita Jakarta
Mediasi Pengacara Buntu, Pengadilan Pertemukan Nikita Mirzani dan Reza Gladys Pekan Depan
Tak mudah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang perdata kasus perbuatan melawan hukum yang dibuat Nikita Mirzani sebagai penggugat terhadap Reza Gladys selaku tergugat, rupanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan pun menggelar upaya perdamaian atau mediasi antar kuasa hukum Nikita Mirzani dengan Reza Gladys, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Viral Nikita Mirzani Live Sosmed dari Lapas, Kasubdit Ditjenpas Bantah: Dia Video Call, Gunakan Hak
Namun mediasi berlangsung alot dan tak menemui titik temu antar kuasa hukum Nikita Mirzani dan Reza Gladys, sehingga hakim mediator akan mempertemukan langsung penggugat dan tergugat.
Marulitua Sianturi kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan siap menghadirkan kliennya ke Pengadilan, walaupun harus melewati proses yang tidak mudah.
"Kami siap banget buat hadirkan Nikita Mirzani. Semoga saja Reza juga mau dihadirkan," kata Marulitua Sianturi usai sidang.
Baca juga: Nikita Mirzani Ketahuan Melakukan Siaran Langsung Melalui Medsos di Tahanan, Ini Kata Kuasa Hukum
Marulitua menilai keputusan hakim mediator meminta kedua prinsipal hadir sangat lah tepat, demi hasil mediasi yang lebih tepat.
"Kemudian, kami juga minta mediator untuk menyampaikan ke para tergugat untuk menghadirkan prinsipalnya supaya fair, gitu loh, iya kan? Nah, kenapa perlu itu? Karena itu bagian dari tata kelola mediasi sesuai dengan PERMA 1 Tahun 2016. Prinsipal wajib hadir," ucap Marulitua Sianturi.
"Jadi apakah nanti akan deadlock atau sepakat, kita lihat hasilnya 25 November 2025," sambungnya.
Mengenai mediasi dengan kuasa hukum Reza Gladys, Marulitua menegaskan pihak Nikita Mirzani menerima proposal kerugian Reza dan hasilnya tak bisa diterima.
"Proposal kami lihat kerugian dan kami menolak membayarnya. Makanya mediasi buntu atau deadlock," ujar Marulitua Sianturi.
Diketahui dalam kasus perdata perbuatan melawan hukum, Nikita Mirzani menuntut uang ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Reza Gladys sebesar Rp 244 Miliar.
Akan tetapi, hakim mediator meminta Nikita Mirzani dan Reza Gladys membuat proposal kerugian. Nikita pun merinci kan Kerugiannya sebesar Rp 204 Miliar.
Lebih tinggi dari Nikita Mirzani, Reza Gladys dalam proposal kerugian, meminta Nikita membayar ganti rugi sebesar Rp 504 Miliar.
Hal itu berdasarkan uang dugaan pemerasan melalui ITE sebsar Rp 4 miliar, hingga kerugian imaterial Rp 500 Miliar karena penjualan produk menurun hingga nama baik dicemarkan.
| Sarana Jaya Toreh Prestasi, Raih Peringkat II Apresiasi P3DN Pemprov DKI Jakarta |
|
|---|
| Pemprov DKI Godok Aturan Pembatasan Medsos bagi Pelajar Imbas Ledakan SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Bangunan Tanpa Izin di Kapuk Disegel Sudin Citata Jakbar |
|
|---|
| BPBD Sebut Jakarta Waspada Banjir Hingga 26 November Akibat Hal Ini |
|
|---|
| Koalisi UMKM Jakarta Serahkan Petisi Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Nikita-vs-Reza-Gladys245.jpg)