Kabar Artis

Nikita Mirzani Ketahuan Melakukan Siaran Langsung Melalui Medsos di Tahanan, Ini Kata Kuasa Hukum

Nikita Mirzani sedang melakukan siaran langsung di media sosialnya saat berada di tahanan diketahui viral di media sosial.

Tribunnews/Bayu Indra Permana
LIVE DI MEDSOS - Video pemain film Nikita Mirzani sedang melakukan siaran langsung di media sosialnya saat berada di tahanan diketahui viral di media sosial. Nikita Mirzani tak kuasa menahan air mata ketika sudah membahas anak. Namun santai hadapi tuntutan JPU. Nikita Mirzana usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2024) 

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani sedang melakukan siaran langsung di media sosialnya saat berada di tahanan diketahui viral di media sosial
  • Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya memasukkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Video pemain film Nikita Mirzani sedang melakukan siaran langsung di media sosialnya saat berada di tahana diketahui viral di media sosial.

Nikita Mirzani mengaku mendapatkan izin dari lapas untuk menggunakan ponsel dan melakukan live di media sosialnya.

"Itu difasilitasi lapas," kata Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Gugat Perdata, Ini Alasan Reza Gladys Ajukan Proposal Kerugian Rp 504 Miliar ke Nikita Mirzani

Namun Galih tidak menjelaskan rinci terkait penggunaan ponsel yang dilakukan Nikita Mirzani

"Saya tidak mau mengomentari," ucapnya.

Soal Nikita Mirzani bermain ponsel dan bisa melakukan siaran langsung, dari dalam penjara, Galih meminta agar ditanyakan ke pihak lapas.

Baca juga: Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Minta Dibebaskan atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

Galih hanya memastikan Nikita Mirzani tidak menerima vonis hakim yang menghukumnya 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya memasukkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan tanggal 28 Oktober 2025 itu, karena Niki tidak melakukan pemerasan," kata Galih Rakasiwi.

Baca juga: Sidang Gugatan Nikita Mirzani Senilai Rp 244 Miliar pada Reza Gladys Digelar di PN Jakarta Selatan

Nikita Mirzani diketahui tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

"Ini bukan pemerasan, Itu kesepakatan dan kerjasama," ucap Galih.

Di memori banding itu, Galih menyebut ada beberapa poin permintaan Nikita Mirzani ke pengadilan untuk membebaskannya.

Baca juga: Terbukti Memeras Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Niki minta dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pemerasan," kata Galih.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE.

Namun, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved