Polemik Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari, Dapat Diperpanjang 6 Bulan
Pencekalan delapan tersangka akan diperpanjang selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong usulan proses mediasi terkait polemik tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kasus ini diketahui menyeret delapan tersangka mulai dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar hingga Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa.
Usulan ini muncul saat Komisi menerima audiensi kritikus politik Faizal Assegaf di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (19/11/2025).
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya menyambut baik masukan yang mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.
"Muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi?" ucap Jimly.
Jimly menjelaskan, perkara serupa sebelumnya juga pernah diproses melalui jalur perdata.
Karena itu, bukan tidak mungkin jalur mediasi juga ditempuh dalam proses pidana apabila seluruh pihak mencapai kesepakatan.
Menurutnya, mekanisme mediasi sejalan dengan semangat restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru.
“Syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau tidak sah. Itu masing-masing harus ada risiko,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Kasus Ijazah Palsu Bukan Hal Baru
Jimly menyoroti persoalan ijazah palsu bukan fenomena baru di Indonesia.
Ia mencontohkan pada 2004 banyak kasus serupa ditemukan, bahkan terkait syarat pencalonan legislatif.
“Kasus ijazah palsu itu banyak sekali. Tahun 2004 syarat caleg saja masih SMP. Kami usulkan dinaikkan ke SMA, tapi tetap saja banyak yang bermasalah,” ungkapnya.
Pada Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi juga menangani tujuh perkara terkait dugaan ijazah palsu dari total 40 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Ia menilai persoalan ini menunjukkan lemahnya sistem administrasi pendidikan dan dokumen publik di Indonesia.
“Jadi intinya saudara, kami tidak menolak membicarakan kasus ijazah palsu, cuma kita bicarakan untuk mencari solusi. Tetapi orang yang sudah tersangka, harap dimaklumi kami tidak bisa menerima ya, ini soal etika,” ucap Jimly.
| Roy Suryo dan Rismon Sianipar Beberkan Alasan Walk Out saat Audiensi dengan Tim Reformasi Polri |
|
|---|
| Dokumen Ijazah Jokowi 'Lenyap' dari Penyimpanan, KPU RI Beralasan Gedung Arsip Sempat Pindah |
|
|---|
| Denny Indrayana Sentil UGM yang Tak Bisa Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi saat Sidang KIP |
|
|---|
| Polisi akan Layangkan Panggilan Ahli dan Saksi Meringankan yang Diajukan Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Dokter Tifa Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bisa Menjadi 'Luka Sejarah' Bila Tak Diusut Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ROY-SURYO-DICEKAL-Pakar-telematika-Ro.jpg)