Polemik Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari, Dapat Diperpanjang 6 Bulan

Pencekalan delapan tersangka akan diperpanjang selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
YouTube Kompas TV
ROY SURYO DICEKAL -- Pakar telematika Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, keduanya tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi bersama kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (143/11/2025). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pencekalan terhadap Roy Suryo Cs ke luar negeri dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berlaku selama 20 hari.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

"Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025," ujar Budi.

Ia menuturkan, pencekalan delapan tersangka akan diperpanjang selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan. 

"Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua," katanya.

Ia menegaskan bahwa alasan pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. 

"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas.

"Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan," sambung dia. 

Ogah damai

Tawaran Komisi Percepatan Reformasi Polri agar kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diselesaikan lewat damai ditolak Roy Suryo Cs.

Delapan aktivis dan akademisi yang kini ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa itu menolak restoratif justice.

Penolakan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin.

Menurutnya, kliennya menyatakan keberatan atas wacana penyelesaian kasus ijazah palsu itu lewat jalur mediasi. 

Mereka menilai mekanisme tersebut tak tepat lantaran perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana.

“Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan," ujar Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (20/11/2025).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved